• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1122 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2421 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2789 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5343 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2444 Kali

  • Home
  • Nasional

MA: Kepengurusan Golkar Pimpinan ARB Sah

Rio Ahmad

Rabu, 21 Oktober 2015 07:35:47 WIB
Cetak
MA: Kepengurusan Golkar Pimpinan ARB Sah
ARB

PELITARIAU, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyampaikan, kasasi dari pemohon Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar Aburizal Bakrie (ARB) dan Idrus Marham untuk Nomor Perkara 490K/TUN/2015 dikabulkan. Dengan putusan ini, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

"Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Suhadi dalam pesan singkatnya pada wartawan, Selasa, 20 Oktober 2015.

MA juga mengabulkan kasasi pemohon Djan Faridz dengan nomor perkara 504K/TUN/2015. Sehingga putusan kembali ke putusan PTUN. Sidang kasasi ini disidangkan MA pada pukul 13.00 WIB. Atas putusan MA yang dipimpin Ketua majelis Imam Soebechi dengan Hakim Anggota Irfan Fachrudin dan Supandi, kepengurusan ARB dan Djan Faridz dinyatakan sah.

Sebelumnya, kuasa hukum Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra menilai, ada yang ganjil alias tak lazim pada putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta tentang perselisihan partai itu. Keganjilan itu ada pada putusan yang disebut NO atau kependekan dari niet-ontvankelijk openbaar.

Putusan itu adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Artinya, gugatan itu tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

Menurut Yusril, putusan itu biasanya dilakukan pada pengadilan tingkat pertama, bukan pada pengadilan tingkat kedua seperti PT TUN Jakarta, atau pengadilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Pasalnya, pada pengadilan tingkat pertama (PTUN), semua berkas diperiksa dan layak disidangkan sehingga tidak diambil putusan NO.

Putusan NO, katanya, bisa dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama karena gugatan yang kadaluwarsa. Itu pun dilakukan bukan oleh hakim pada tingkat banding atau kasasi. Sementara anehnya, pada gugatan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, pokok perkara diperiksa hakim dan telah membuat putusan atas gugatan pokok perkara itu.

Yusril berpendapat, pada tingkat banding oleh hakim tinggi TUN, harusnya yang dikaji ulang adalah fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan tingkat pertama, bukan menyatakan NO. Yusril yakin, bukti-bukti yang mereka ajukan di tingkat pertama dan apabila diperiksa lagi di majelis tinggi banding TUN, semakin menguatkan kemenangan kubu Munas Bali.

Menurut dia, putusan NO itu merupakan cara paling gampang untuk menghindar dari argumentasi yuridis untuk memenangkan atau mengalahkan salah satu pihak dalam perkara.(viva)



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 - 01:54:33 WIB

PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.

Nasional

Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:56:13 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.

Nasional

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:33:46 WIB

PELITARIAU,  Bogor -  Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.

Nasional

Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:18:41 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.

Nasional

Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:05:32 WIB

PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.

Nasional

Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:12:43 WIB

PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.

Terkini

  • +INDEX
Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang
08 Juli 2026
Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Atas Temuan Pada Dinas PUPR
08 Juli 2026
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut
08 Juli 2026
Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
08 Juli 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
08 Juli 2026
Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan
08 Juli 2026
PT EMP Energi Gandewa Gelar Coffee Morning dan Ramah Tamah Bersama Insan Pers di Kecamatan Tapung Hulu
08 Juli 2026
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
08 Juli 2026
SMK Telkom Pekanbaru Tatap Tahun Ajaran 2026/2027, Perkuat Sinergi Industri Cetak Lulusan Siap Kerja
08 Juli 2026
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
07 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut
  • 2 Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
  • 3 Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan
  • 4 Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
  • 5 Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
  • 6 Ketua PKC PMII Riau Mengutuk keras Terhadap Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau, Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku
  • 7 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved