MA: Kepengurusan Golkar Pimpinan ARB Sah

Rabu, 21 Oktober 2015

ARB

PELITARIAU, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyampaikan, kasasi dari pemohon Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar Aburizal Bakrie (ARB) dan Idrus Marham untuk Nomor Perkara 490K/TUN/2015 dikabulkan. Dengan putusan ini, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

"Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Suhadi dalam pesan singkatnya pada wartawan, Selasa, 20 Oktober 2015.

MA juga mengabulkan kasasi pemohon Djan Faridz dengan nomor perkara 504K/TUN/2015. Sehingga putusan kembali ke putusan PTUN. Sidang kasasi ini disidangkan MA pada pukul 13.00 WIB. Atas putusan MA yang dipimpin Ketua majelis Imam Soebechi dengan Hakim Anggota Irfan Fachrudin dan Supandi, kepengurusan ARB dan Djan Faridz dinyatakan sah.

Sebelumnya, kuasa hukum Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra menilai, ada yang ganjil alias tak lazim pada putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta tentang perselisihan partai itu. Keganjilan itu ada pada putusan yang disebut NO atau kependekan dari niet-ontvankelijk openbaar.

Putusan itu adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Artinya, gugatan itu tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

Menurut Yusril, putusan itu biasanya dilakukan pada pengadilan tingkat pertama, bukan pada pengadilan tingkat kedua seperti PT TUN Jakarta, atau pengadilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Pasalnya, pada pengadilan tingkat pertama (PTUN), semua berkas diperiksa dan layak disidangkan sehingga tidak diambil putusan NO.

Putusan NO, katanya, bisa dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama karena gugatan yang kadaluwarsa. Itu pun dilakukan bukan oleh hakim pada tingkat banding atau kasasi. Sementara anehnya, pada gugatan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, pokok perkara diperiksa hakim dan telah membuat putusan atas gugatan pokok perkara itu.

Yusril berpendapat, pada tingkat banding oleh hakim tinggi TUN, harusnya yang dikaji ulang adalah fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan tingkat pertama, bukan menyatakan NO. Yusril yakin, bukti-bukti yang mereka ajukan di tingkat pertama dan apabila diperiksa lagi di majelis tinggi banding TUN, semakin menguatkan kemenangan kubu Munas Bali.

Menurut dia, putusan NO itu merupakan cara paling gampang untuk menghindar dari argumentasi yuridis untuk memenangkan atau mengalahkan salah satu pihak dalam perkara.(viva)