Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Menkumham: Draf Revisi UU KPK Berasal dari DPR
PELITARIAU, Jakarta — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan bahwa draf awal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berasal dari DPR. Yasonna memastikan pemerintah tidak pernah menyusun, apalagi mengusulkan draf yang dinilai banyak pihak dapat melemahkan, bahkan membunuh KPK itu.
"Kan sudah dibilang itu dari DPR," kata Yasonna di Jakarta, Rabu (14/10/2015).
Yasonna bahkan mengaku baru melihat draf revisi UU KPK itu setelah diedarkan dalam rapat di Badan Legislasi DPR pada Selasa (6/10/2015) lalu. Dia menilai, nantinya pembahasan revisi UU KPK tidak harus mengikuti draf itu. Misalnya, pasal yang membatasi masa kerja KPK hanya 12 tahun bisa dihilangkan.
"Tidak harus berdasarkan konsep yang pertama itu," ujarnya.
Kop Presiden
Yasonna pun mempertanyakan kenapa bisa sampai ada kop Presiden di halaman depan draf itu. Menurut dia, draf yang disusun oleh DPR seharusnya tidak memuat kop Presiden.
"Tapi, kop itu kan bisa dibuat oleh siapa saja," ujarnya.
Pernyataan Yasonna ini berbanding terbalik dengan pengakuan sejumlah anggota Fraksi PDI-P yang mengusulkan revisi UU KPK. Anggota Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, mengatakan, draf revisi itu adalah usulan pemerintah yang kemudian diambil alih menjadi inisiatif DPR.
Selain membatasi usia KPK, draf awal ini juga mengatur batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar. Kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan. Kemudian, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
KPK juga nantinya akan memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Terakhir, akan dibentuk juga lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.(kompas)
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.








