Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2747 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5302 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali
Mantap,..! Rp 35 Milyar TKT PNS Inhu Dibayarkan Hari Ini
Logo PNS
PELITARIAU, Rengat- Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Indragiri Hulu (Inhu), dimana tunjangan beban kerja atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Kelancaran Tugas (TKT) dibayarkan.
Dibayarkanya TKT PNS Inhu triwulan III (Juli, Agustus, September) ini disampaikan Kabag Keuangan Setdakab Inhu Hendri Anop kepada pelitariau.com Kamis (8/10/15) mengatakan, total TKT yang dibayarkan ini mencapai 35 miliar untuk kepada 6.715 PNS Inhu.
disebutkanya, TKT bagi PNS Inhu mulai dibayarkan pada hari ini ( Kamis (8/10/15), red), dimana SPP diajukan oleh seluruh SKPD pada tanggal Rabu (7/10/15) kemarin. Jadi SP2D sudah bisa dikeluarkan pada Kamis 8/10/15, ujarnya.
TKT PNS Inhu ini dibayarkan sesuai dengan masing masing golongan seperti golongan IV akan menerima sebesar Rp.1.575.000 per bulan, golongan III sebesar Rp.1.400.000 per bulan dan golongan II sebesar Rp.1.225.000 per bulan serta golongan I sebesar Rp.1.050.000 per bulan.
Ditambahkan nya, TKT PNS Inhu dibayarkan secara penuh oleh masing masing SKPD apabila PNS yang menerima tidak dikenakan sanksi disiplin.
Sebab, sesuai Perbup 86 tahun 2014 yang telah diubah menjadi Perbup nomor 07 tahun 2015 tentang tambahan penghasilan PNS dan CPNS, bahwa setiap SKPD akan melakukan pemotongan terhadap tambahan penghasilan apabila ada PNS yang terkena sanksi seperti tidak mengikuti upacara Senin, 17 bulan dan upacara hari-hari besar dipotong sebesar 5 persen.
Kemudian bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas akan dilakukan pemotongan sebesar 20 persen. Sementara bagi PNS dan CPNS yang dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang tidak diberikan tambahan penghasilan selama 3 bulan.
Jadi pemotongan ini dilakukan oleh SKPD masing-masing, bukan dilakukan oleh bagian keuangan Setda Inhu, jelas Kabag.**ram/fz
BERITA LAINNYA +INDEKS
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.








