Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Punya Rekor 100% Menang, Kewenangan Penuntutan KPK di RUU Dihilangkan
PELITARIAU, Jakarta - Revisi Undang-undang KPK saat ini telah berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Berbagai pasal direvisi dan mengubah sejumlah kewenangan KPK.
Dalam draft RUU KPK yang dikutip detikcom, Rabu (7/10/2015), terlihat jelas bahwa KPK tidak akan memiliki kewenangan penuntutan lagi. Padahal, untuk diketahui, sejak KPK berdiri, para jaksa KPK memiliki rekor 100% selalu menang di persidangan.
Soal penghilangan kewenangan penuntutan ini jelas tertulis di Bab II draft RUU KPK yang membahas terkait tugas, wewenang dan kewajiban KPK. Dalam Pasal 7 d jelas disebutkan bahwa KPK tak memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan.
"Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang diatur di dalam Undang-undang ini dan/atau penanganannya di kepolisian dan/atau kejaksaan mengalami hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif, atau legislatif," demikian bunyi Pasal 7 huruf d.
Soal tidak adanya kewenangan penuntutan ini juga ditugaskan dalam Pasal 13 dan 14. Dalam pasal itu, KPK hanya memiliki kewenangan menyelidiki dan menyidik.
"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, tindak pidana korupsi yang:," bunyi Pasal 13 tersebut.
Imbasnya, dalam bidang penindakan, KPK hanya akan memiliki dua subbidang, yakni penyelidikan dan penyidikan. Hal tersebut kembali ditugaskan dalam Pasal 27 ayat 4 yang berbunyi:
"Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b membawahkan:
a. Subbidang Penyelidikan;
b. Subbidang Penyidikan."
Padahal, dalam UU 30 tahun 2002 tentang KPK yang berlaku saat ini, lembaga anti korupsi itu diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, sekaligus penuntutan. Hasilnya, penanganan kasus di KPK lebih efektif dan memiliki rekor 100% menang.
Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji sudah menolak adanya draft RUU KPK yang diajukan DPR. Apalagi, Indriyanto sangat paham bahwa RUU itu jelas-jelas akan memperlemah KPK.
"Perubahan UU KPK untuk saat ini belum waktunya dan tidak kondusif karena selain berdampak terhadap eksistensi KPK juga iklim politik masih belum jelas arah dan tujuan revisi ini," kata Indriyanto, Selasa (6/10).(detik)
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.








