Punya Rekor 100% Menang, Kewenangan Penuntutan KPK di RUU Dihilangkan

Rabu, 07 Oktober 2015

PELITARIAU, Jakarta - Revisi Undang-undang KPK saat ini telah berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Berbagai pasal direvisi dan mengubah sejumlah kewenangan KPK.

Dalam draft RUU KPK yang dikutip detikcom, Rabu (7/10/2015), terlihat jelas bahwa KPK tidak akan memiliki kewenangan penuntutan lagi. Padahal, untuk diketahui, sejak KPK berdiri, para jaksa KPK memiliki rekor 100% selalu menang di persidangan.

Soal penghilangan kewenangan penuntutan ini jelas tertulis di Bab II draft RUU KPK yang membahas terkait tugas, wewenang dan kewajiban KPK. Dalam Pasal 7 d jelas disebutkan bahwa KPK tak memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan.

"Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang diatur di dalam Undang-undang ini dan/atau penanganannya di kepolisian dan/atau kejaksaan mengalami hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif, atau legislatif," demikian bunyi Pasal 7 huruf d.

Soal tidak adanya kewenangan penuntutan ini juga ditugaskan dalam Pasal 13 dan 14. Dalam pasal itu, KPK hanya memiliki kewenangan menyelidiki dan menyidik.

"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, tindak pidana korupsi yang:," bunyi Pasal 13 tersebut.

Imbasnya, dalam bidang penindakan, KPK hanya akan memiliki dua subbidang, yakni penyelidikan dan penyidikan. Hal tersebut kembali ditugaskan dalam Pasal 27 ayat 4 yang berbunyi:

"Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b membawahkan:
a. Subbidang Penyelidikan;
b. Subbidang Penyidikan."

Padahal, dalam UU 30 tahun 2002 tentang KPK yang berlaku saat ini, lembaga anti korupsi itu diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, sekaligus penuntutan. Hasilnya, penanganan kasus di KPK lebih efektif dan memiliki rekor 100% menang.

Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji sudah menolak adanya draft RUU KPK yang diajukan DPR. Apalagi, Indriyanto sangat paham bahwa RUU itu jelas-jelas akan memperlemah KPK.

"Perubahan UU KPK untuk saat ini belum waktunya dan tidak kondusif karena selain berdampak terhadap eksistensi KPK juga iklim politik masih belum jelas arah dan tujuan revisi ini," kata Indriyanto, Selasa (6/10).(detik)