Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Sosialisasi Peraturan KKP RI Nomor 2 Tahun 2015
Diskanlut, Nelayan Tidak Diperbolehkan Mengunakan Alat Tangkap Ikan
PELITARIAU, Bagansiapiapi- Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), saat ini sedangkan melakukan sosialisasi peraturan KKP RI nomor 2 tahun 2015, tentang adanya larangan menggunakan alat tangkap ikan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Hal itu di sampaikan Plt Dinas Perikanan Dan Kelautan ( Diskanlut ) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), M. Amin saat di wawancara pelitariau.com, Senin (7/9) mengatakan, adapun alat tangkap ikan yang dilarang oleh kementrian yakni, Pukat Hela, Pukat Tarik, Sungkur, Tuamang, Bubu tarik mengggunakan 1 kapal maupun menggunakan dua kapal.
Lanjut Kadis Perikanan, menjalankan peraturan Kementrian KKP itu saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi untuk memberikan penjelasan kepada ribuan Nelayan Rohil. "Mudah-mudahan nelayan kita bisa mengerti tentang arti dan akibat dari menggunakan alat tangkap ikan, sehingga Lingkungan dan habitat ikan tidak rusak, " katanya.
"Pihaknya telah mengirimkan surat ke Pemerintah pusat untuk membantu Konpensasi bagi nelayan dalam bentuk alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Karena selama ini 80 persen nelayan Rohil masih menggunakan alat tangkap tersebut," sebut Amin.
Mulai dari Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) hingga kesinaboi nelayannya masih menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh Kementrian KKP tersebut, makanya secara bertahap kita melakukan sosialisasi untuk memberikan penjelasan kepada para nelayan tentang larangan tersebut.
Selain minta bantu konpensasi nelayan kepemintah Pusat, Pemkab Rohil sendiri dalam menjalankan peraturan kementrian KKP itu pada tahun 2016 mendatang akan memasukan anggaran di APBD Rohil untuk mengganti alat tangkap ikan nelayan dengan yang ramah lingkungan secara bertahap. Sehingga kedepannnya tidak ada lagi nelayan kita yang menggunakan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan dan habitat ikan itu sendiri, " ujarnya.***Adv/Jr
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .








