Diskanlut, Nelayan Tidak Diperbolehkan Mengunakan Alat Tangkap Ikan

Senin, 07 September 2015

Kadiskanlut Rohil, M Amin

PELITARIAU, Bagansiapiapi- Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), saat ini sedangkan melakukan sosialisasi peraturan KKP RI nomor 2 tahun 2015, tentang adanya larangan menggunakan alat tangkap ikan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Hal itu di sampaikan Plt Dinas Perikanan Dan Kelautan ( Diskanlut ) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), M. Amin saat di wawancara pelitariau.com, Senin (7/9) mengatakan, adapun alat tangkap ikan yang dilarang oleh kementrian yakni, Pukat Hela, Pukat Tarik, Sungkur, Tuamang, Bubu tarik mengggunakan 1 kapal maupun menggunakan dua kapal.

Lanjut Kadis Perikanan, menjalankan peraturan Kementrian KKP itu saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi untuk memberikan penjelasan kepada ribuan Nelayan Rohil. "Mudah-mudahan nelayan kita bisa mengerti tentang arti dan akibat dari menggunakan alat tangkap ikan, sehingga Lingkungan dan habitat ikan tidak rusak, " katanya.

"Pihaknya telah mengirimkan surat ke Pemerintah pusat untuk membantu Konpensasi bagi nelayan dalam bentuk alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Karena selama ini 80 persen nelayan Rohil masih menggunakan alat tangkap tersebut," sebut Amin.

Mulai dari Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) hingga kesinaboi nelayannya masih menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh Kementrian KKP tersebut, makanya secara bertahap kita melakukan sosialisasi untuk memberikan penjelasan kepada para nelayan tentang larangan tersebut.

Selain minta bantu konpensasi nelayan kepemintah Pusat, Pemkab Rohil sendiri dalam menjalankan peraturan kementrian KKP itu pada tahun 2016 mendatang akan memasukan anggaran di APBD Rohil untuk mengganti alat tangkap ikan nelayan dengan yang ramah lingkungan secara bertahap. Sehingga kedepannnya tidak ada lagi nelayan kita yang menggunakan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan dan habitat ikan itu sendiri, " ujarnya.***Adv/Jr