Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6472 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3056 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7967 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1666 Kali
Perusahaan Melalaikan THR Terkena Sanksi
Disnakertrans Buka Posko Pengaduan
Ilustrasi
PELITARIAU, Dumai- Mengantisipasi masalah yang timbul mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, Disnakertrans Dumai akan membentuk Posko Pengaduan THR.
Posko bertujuan menerima dan menyelesaikan pembayaran THR sesuai aturan Permenakertrans No.04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan, terang Kepala Disnakertrans H Amiruddin kepada para insan pers, Selasa (30/6).
“Tahun lalu kita membentuk posko pengaduan THR, dan untuk tahun ini juga akan kita bentuk. rencananya akan dibentuk dalam waktu dekat,Âtutur Amir.
Lanjutnya, Meskipun tidak banyak yang mengadu namun, kita tetap melakukan ini untuk memantau masalah pembayaran THR.
Dia mengingatkan, jika perusahaan melalaikan pembayaran THR atau tak membayarkan terkena sanksi. Karena sesuai dengan peraturan maka perusahaan dinilai telah melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2013. Dan pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut untuk segera membayarkan kewajibannya pada karyawan.
Selain membentuk Posko, Disnakertrans jauh hari sudah melayangkan surat himbauan kepada Perusahaan-perusahaan yang ada di lingkungan Dumai. Ini bertujuan untuk menghimbau agar perusahaan memberikan THR bagi karyawannya. Sehingga karyawan perusahaan tersebut dapat memperoleh dan mempergunakan Uang THR tersebut.
Disinggung mengenai waktu pembayaran THR yang akan dibayarkan Perusahaan, Kepala Disnaker mengatakan bahwa paling lambat 7 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya sudah harus dibayarkan kepada karyawannya. Ini bertujuan agar karyawan itu dapat mempergunakan uang THR-nya sesuai keperluan.
“Kita imbau agar perusahaan tidak telat apalagi sampai mangkir membayarkan uang THR karyawannyaÂ," pungkasnya***Bie
BERITA LAINNYA +INDEKS
Gesa PI 10%, Pemkab Meranti dan BUMD PT Bumi Meranti Audiensi Bersama PT Riau Petroleum Malacca Strait
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
Wakili Plt Bupati Meranti, Sekda Bambang Hadiri Musrenbangnas 2024
PELITARIAU, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
PAPDESI Dorong Mantan Asintel Kejati Riau Maju Pilgburi 2024
PELITARIAU , Pekanbaru - Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indo.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Hadiri MUNAS BEM Se-Indonesia Ke-XVII
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I..
Kajati Riau Berikan Arahan Kepada CASN Kejaksaan RI Tahun 2023 Wilayah Hukum Kejati
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib Bertemp.
Aspidmil Kejati Riau Terima Kunjungan Kaotmil I-03 Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024, Bertempat di Kantor Kejaksaan.