Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2747 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5302 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali
Perusahaan Melalaikan THR Terkena Sanksi
Disnakertrans Buka Posko Pengaduan
Ilustrasi
PELITARIAU, Dumai- Mengantisipasi masalah yang timbul mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, Disnakertrans Dumai akan membentuk Posko Pengaduan THR.
Posko bertujuan menerima dan menyelesaikan pembayaran THR sesuai aturan Permenakertrans No.04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan, terang Kepala Disnakertrans H Amiruddin kepada para insan pers, Selasa (30/6).
“Tahun lalu kita membentuk posko pengaduan THR, dan untuk tahun ini juga akan kita bentuk. rencananya akan dibentuk dalam waktu dekat,Âtutur Amir.
Lanjutnya, Meskipun tidak banyak yang mengadu namun, kita tetap melakukan ini untuk memantau masalah pembayaran THR.
Dia mengingatkan, jika perusahaan melalaikan pembayaran THR atau tak membayarkan terkena sanksi. Karena sesuai dengan peraturan maka perusahaan dinilai telah melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2013. Dan pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut untuk segera membayarkan kewajibannya pada karyawan.
Selain membentuk Posko, Disnakertrans jauh hari sudah melayangkan surat himbauan kepada Perusahaan-perusahaan yang ada di lingkungan Dumai. Ini bertujuan untuk menghimbau agar perusahaan memberikan THR bagi karyawannya. Sehingga karyawan perusahaan tersebut dapat memperoleh dan mempergunakan Uang THR tersebut.
Disinggung mengenai waktu pembayaran THR yang akan dibayarkan Perusahaan, Kepala Disnaker mengatakan bahwa paling lambat 7 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya sudah harus dibayarkan kepada karyawannya. Ini bertujuan agar karyawan itu dapat mempergunakan uang THR-nya sesuai keperluan.
“Kita imbau agar perusahaan tidak telat apalagi sampai mangkir membayarkan uang THR karyawannyaÂ," pungkasnya***Bie
BERITA LAINNYA +INDEKS
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.








