Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1089 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2738 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5288 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2428 Kali
Polisi Larangan Menjual Mercon Selama Bulan Ramadhan
Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti, AKP Imron B Burhanuddin
PELITARIAU, Selatpanjang - Jajaran Polres Kepulauan Meranti terus melakukan razia. Selain razia penyakit masyarakat (Pekat), polisi juga melakukan razia terkait larangan menjual mercon selama bulan Ramadhan hingga pelaksanaan Idul Fitri nanti. Tak hanya mercon, penjualan kembang api juga dibatasi ukurannya.
Hal ini disampaikan Kapolres Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH Msi melalui Kasat Intelkam, AKP Imron B Burhanuddin kepada wartawan, Kamis (26/6). Dikatakan Imron, untuk di Selatpanjang sendiri ada empat toko yang mengantongi izin penjualan kembang api. Izin yang dikantongi itu dikeluarkan dari Polda Riau. "Ada empat orang pemilik toko khusus menjual kembang api sudah melapor ke kami. Mereka sudah mengantongi izin yang dikeluarkan dari Polda Riau. Diantaranya, Ok Mart, M2 Mart, Tomi Mart, Sanwa Mart," jelas AKP Imron.
Imron mengatakan, untuk saat ini penjualan kembang api belum banyak, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Meskipun demikian, pihaknya terus memantau di lapangan. Untuk membunyikan kembang api juga dibatasi dan dilakukan di tempat-tempat khusus, bukan di tempat ramai orang ataupun padat penduduk. "Boleh mereka nyalakan kembang api, tapi asal dilakukan pada saat setelah sholat Tarawih.Dan tidak boleh dilakukan di tempat ramai orang," kata Imron.
Kepada masyarakat, Imron menghimbau agar masyarakat maupun pihak pedagang sendiri jangan sekali-kali mencoba menjual atau membunyikan mercon. Tentu yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Terutama pedagang yang sudah mengantongi izin, agar tidak menyalahi aturan yang berlaku. "Kalau pihak pedagang yang melanggar adanya ketentuan berlaku, tentu akan dikenakan sanksi berdasarkan jenis pelanggarannya," tandas Imron.
Iwan salah satu pedagang kembang api di Jalan Banglas, Selatpanjang mengatakan, barang yang dijual tersebut diambil dari agen yang sudah menjadi langganannya. Setiap kembang api mempunyai ukuran dan jenis yang berbeda, tentu harga pun akan berbeda.
Untuk kembang api berukuran panjang kurang lebih 1,5 meter dibandrol Rp15 ribu - Rp17 ribu per batangnnya. Jenis kembang api ini memiliki batang kecil. Biasanya dibakar dan diletuskan ke atas. Sementara kembang api yang diledakkan ke tanah, dengan ukuran sebesar jempol orang dewasa seharga Rp5000 per butirnya. "Kita tak ambil untung banyak. Paling tidak kita dapat Rp1000 - Rp2000 per batangnya," ujar Iwan.***dni
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








