Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kapolda Riau Turun Langsung ke Rohil Dua Kasus Perusakan Mangrove 118 Hektare Terbongkar, Dua Tersangka dan Dua Excavator Diamankan
PELITARIAU, Rokan Hilir - Komitmen Green Policing Polda Riau dibuktikan. Tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dua kasus dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan itu bahkan membuat Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi perambahan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Didampingi Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, dan Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin, Kapolda menyusuri kawasan mangrove yang porak-poranda di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Di titik itulah, hamparan mangrove seluas 115,2 hektare rusak parah. Akar-akar mangrove yang menjadi benteng pesisir tercabut, digantikan gundukan tanah hasil garukan alat berat.
Dua Alat Berat Jadi Barang Bukti
Akibat kerusakan berat itu, Polda Riau menetapkan dua orang tersangka dan mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga menjadi senjata utama pembuka kawasan hutan.
Di atas lumpur bekas garukan excavator, Irjen Herry menegaskan tidak ada toleransi bagi kejahatan lingkungan.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional dan berkelanjutan," tegas Irjen Herry.
Jenderal bintang dua alumnus Akpol 1996 itu menegaskan, penanganan perkara ini bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari komitmen Green Policing yang digagasnya.
"Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem serta memberikan efek jera," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak diam. Mulai dari illegal logging, perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, karhutla, hingga tambang ilegal, semua akan ditindak.
"Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang," pungkasnya.
Dua Kasus, Dua Tersangka
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro merinci, ada dua laporan yang ditangani bersama Polres Rohil dengan total luasan mencapai 118 hektare.
Kasus Pertama - Laporan Yayasan Devendra di Teluk Piyai.
Kasus ini bermula dari laporan Daniel Pratama selaku Ketua Yayasan Devendra. Setelah serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli serta penyitaan barang bukti, polisi menetapkan tersangka berinisial AF.
AF diduga membuka kawasan hutan seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir.
"Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)," kata Ade.
Kasus Kedua - 115 Hektare di Pasir Limau Kapas.
Kasus kedua ditangani Subdit IV Ditreskrimsus. Berawal dari informasi masyarakat soal pembukaan lahan masif di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, polisi menetapkan tersangka berinisial SA.
SA diduga telah beroperasi sejak November 2025. Total areal yang telah dipetakan dengan pembuatan jalan pembatas mencapai 115,21 hektare.
Rinciannya: 7,63 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove," lanjut Ade.
Ironisnya, aksi itu dilakukan meski sudah ada larangan resmi. Kelompok masyarakat hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas telah mengeluarkan Surat Kepenghuluan Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove. Namun larangan itu tak diindahkan.
Padahal, kawasan mangrove di wilayah Pasir Limau Kapas telah mendapat persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri LHK RI Nomor 10767 Tahun 2024.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi serta menghadirkan sejumlah ahli. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF tahun 2012 warna oranye dan satu unit excavator Hitachi warna oranye bertuliskan SA4403.
Atas perbuatannya, kedua tersangka AF dan SA dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.**Prc6
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Orang Diringkus
PELITARIAU, Pekanbaru – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil meng.
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .









