• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1177 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2565 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2937 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5503 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2484 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Rokan Hilir

Kapolda Riau Turun Langsung ke Rohil Dua Kasus Perusakan Mangrove 118 Hektare Terbongkar, Dua Tersangka dan Dua Excavator Diamankan

M Lani

Jumat, 24 Juli 2026 16:17:02 WIB
Cetak
Kapolda Riau Turun Langsung ke Rohil Dua Kasus Perusakan Mangrove 118  Hektare Terbongkar, Dua Tersangka dan Dua Excavator Diamankan
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi perambahan pada Jumat, 24 Juli 2026.

PELITARIAU, Rokan Hilir - Komitmen Green Policing Polda Riau dibuktikan. Tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dua kasus dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir.

Pengungkapan itu bahkan membuat Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi perambahan pada Jumat, 24 Juli 2026.

Didampingi Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, dan Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin, Kapolda menyusuri kawasan mangrove yang porak-poranda di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Di titik itulah, hamparan mangrove seluas 115,2 hektare rusak parah. Akar-akar mangrove yang menjadi benteng pesisir tercabut, digantikan gundukan tanah hasil garukan alat berat.

Dua Alat Berat Jadi Barang Bukti

Akibat kerusakan berat itu, Polda Riau menetapkan dua orang tersangka dan mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga menjadi senjata utama pembuka kawasan hutan.

Di atas lumpur bekas garukan excavator, Irjen Herry menegaskan tidak ada toleransi bagi kejahatan lingkungan.

"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional dan berkelanjutan," tegas Irjen Herry.

Jenderal bintang dua alumnus Akpol 1996 itu menegaskan, penanganan perkara ini bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari komitmen Green Policing yang digagasnya.

"Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem serta memberikan efek jera," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak diam. Mulai dari illegal logging, perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, karhutla, hingga tambang ilegal, semua akan ditindak.

"Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang," pungkasnya.

Dua Kasus, Dua Tersangka

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro merinci, ada dua laporan yang ditangani bersama Polres Rohil dengan total luasan mencapai 118 hektare.

Kasus Pertama - Laporan Yayasan Devendra di Teluk Piyai.
Kasus ini bermula dari laporan Daniel Pratama selaku Ketua Yayasan Devendra. Setelah serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli serta penyitaan barang bukti, polisi menetapkan tersangka berinisial AF.

AF diduga membuka kawasan hutan seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir.

"Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)," kata Ade.

Kasus Kedua - 115 Hektare di Pasir Limau Kapas.

Kasus kedua ditangani Subdit IV Ditreskrimsus. Berawal dari informasi masyarakat soal pembukaan lahan masif di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, polisi menetapkan tersangka berinisial SA.

SA diduga telah beroperasi sejak November 2025. Total areal yang telah dipetakan dengan pembuatan jalan pembatas mencapai 115,21 hektare.

Rinciannya: 7,63 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove," lanjut Ade.

Ironisnya, aksi itu dilakukan meski sudah ada larangan resmi. Kelompok masyarakat hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas telah mengeluarkan Surat Kepenghuluan Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove. Namun larangan itu tak diindahkan.

Padahal, kawasan mangrove di wilayah Pasir Limau Kapas telah mendapat persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri LHK RI Nomor 10767 Tahun 2024.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi serta menghadirkan sejumlah ahli. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF tahun 2012 warna oranye dan satu unit excavator Hitachi warna oranye bertuliskan SA4403.

Atas perbuatannya, kedua tersangka AF dan SA dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.**Prc6 



 Editor : Lani

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Dua Orang Diringkus

Ahad, 05 Juli 2026 - 17:30:46 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil meng.

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Terkini

  • +INDEX
Polsek Batang Cenaku Dampingi Petani Cabai, Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
24 Juli 2026
39 Pejabat Pemko Pekanbaru Dilantik, Wali Kota Agung Nugroho Tekankan Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Kapolda Riau Turun Langsung ke Rohil Dua Kasus Perusakan Mangrove 118 Hektare Terbongkar, Dua Tersangka dan Dua Excavator Diamankan
24 Juli 2026
Tanamkan Tertib Lalin Sejak Dini, Satlantas Polres Inhil Sapa Ceria Anak TK Kemala Bhayangkari 07 Tembilahan Hulu
24 Juli 2026
Wabup Muzamil Ajak Masyarakat Doakan Perjuangan Percepatan Pembangunan Jembatan Selat Akar pada HUT ke-14 Tasik Putri Puyu
24 Juli 2026
Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Rutan Kelas IIB Rengat Gelar Upacara: Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan
23 Juli 2026
Sinergi Rutan Rengat Bersama Kejari dan Disdukcapil Inhu, Serahkan Dokumen Kependudukan kepada Warga Binaan
23 Juli 2026
Pemkab Meranti Gandeng ATR/BPN Benahi Persoalan Pertanahan, Bidik Peningkatan PAD dan Percepat Sertifikasi Tanah
23 Juli 2026
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat: Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan di Hari Anak Nasional 2026
23 Juli 2026
DPP PKB Lantik H. Asmar Sebagai Ketua DPC PKB Kepulauan Meranti Periode 2026–2031
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 DPP PKB Lantik H. Asmar Sebagai Ketua DPC PKB Kepulauan Meranti Periode 2026–2031
  • 2 Aslim SPd MM : Berani Bertarung Untuk Berprestasi
  • 3 Kapolres Meranti Beri Kejutan Tumpeng ke Kejari di Hari Bhakti Adhyaksa
  • 4 Taufik Akbar Budak Meranti Perkuat Tim SMANOR SKO Riau Pada Liga Top Skor National Championship 2026
  • 5 AKBP Gede Adi Pimpin Apel Perdana, Titip Tiga Pesan Untuk Seluruh Personel
  • 6 Bupati Meranti Perjuangkan Status Jalan Nasional, Usulkan Ruas Strategis dan Jembatan Penghubung ke Kementerian PU
  • 7 Bupati Asmar Hadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Skema Obligasi Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved