Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2747 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5302 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali
Waspada makanan Kadaluarsa
Disperindag Razia Parsel Lebaran
Ilustrasi Parsel Lebaran
PELITARIAU.COM, Dumai -Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai bekerjasama dengan beberapa instansi terkait lainnya seperti Kantor Pelayanan Pasar (KPP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Pihak Polres Dumai beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai menyatakan siap mengawasi penjual parcel atau bingkisan makanan pada peringatan hari besar keagamaan yakni Hari Raya Idul Fitri 1436H/2015M.
"Pada inspeksi mendadak (Sidak) sebelumnya, kami telah menginstruksikan dan menghimbau kepada minimarket, swalayan, dan beberapa toko maupun agen, untuk jangan memasukkan barang-barang dalam bentuk makanan ataupun minuman yang sudah mendekati masa kadaluarsa kedalam paket parcel," kata Kepala Disperindag Kota Dumai Zulkarnaen melalui Kabid Perdagangan Khamaruddin selasa pagi (23/6).
Barang-barang yang mendekati masa kadaluarsa yang dimaksudkan, lanjutnya, adalah barang-barang dalam bentuk makanan ataupun minuman kemasan yang masa kadaluarsa maksimal tiga (3) bulan sebelum masa kadaluarsanya.
"Namun pada parcel kali ini, kami telah menghimbau kepada minimarket, swalayan, dan beberapa toko maupun agen, untuk memasukkan barang yang masa kadaluarsanya masih 1 tahun kedepan atau seminimalnya 3 bulan sebelum masa kadaluarsa, dan pihak pedagang tersebut juga telah menyetujui dan menyepakatinya," jelasnya.
Dikatakan Khamaruddin, hal tersebut penting untuk dipatuhi para pedagang. Pasalnya, parcel biasanya akan menjadi sebuah pajangan terlebih dahulu. "Biasanya setelah Hari Raya Idul Fitri berakhir ataupun kue lebarannya sudah habis, barulah sang konsumen membuka parcel tersebut. Sehingga jika barang yang dimasukkan kedalam parcel telah mendekati masa kadaluarsa, dikhawatirkan saat konsumen membuka parcel tersebut telah mencapai masa kadaluarsanya," terangnya.
Tak hanya menghimbau dan menginstruksikan, Disperindag Kota Dumai juga telah melaksanakan rapat bersama Kantor Pelayanan Pasar (KPP), Pihak Polres Dumai beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai, Pihak Swalayan dan Minimarket, serta beberapa perwakilan Agen dan Pedagang Pasar pada Jum'at (12/6) lalu dengan beberapa point kesepakatan.
7 point hasil kesepakatan rapat ketersediaan dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1436H/2015M tersebut adalah; Untuk memastikan penyediaan stock pangan menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1436H, perlu dilakukan pengawalan dan pengawasan dari unsur terkait secara intensif terhadap seluruh mata rantai pengelolaan produk pangan, terutama produk pangan yang akan mengalami kenaikan harga seperti Beras, Terigu, Kedelai, Daging Sapi, Daging Ayam, Bawang Merah dan Putih, serta Cabe Merah.
Bulog telah melakukan penyaluran beras bagi keluarga miskin (Program Raskin) alokasi Juli sampai September 2015 pada minggu kedua bulan Juli 2015 dan melaksanakan Operasi Pasar (OP) terhitung mulai 15 Juni untuk komoditi Beras, Gula dan Minyak Goreng.
Distributor, Pasar Swalayan dan pengecer atau pedagang pasar tradisional menjelang dan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1436H, dapat meningkatkan stock dan tidak melakukan penimbunan maupun menaikkan harga secara tidak wajar.
Meningkatkan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya barang-barang kadaluarsa dan tambahan formula yang dilarang (formalin, clorin, boraks, dll) dipasar-pasar Ramadhan maupun Minimarket dan Swalayan.
Melakukan pengawasan terhadap gudang-gudang yang ada di Kota Dumai khususnya gudang kepokmas dan mengingatkan kepada pemilik ataupun pengelola gudang untuk tidak melakukan penimbunan dan apabila ditemukan akan ditindak secara tegas berupa sanksi pencabutan izin maupun diproses secara pidana.
Sementara point terakhir ialah memprioritaskan armada transportasi angkutan yang membawa kebutuhan pokok masyarakat baik melalui jalur distribusi darat maupun laut. Serta membentuk posko pengaduan yang menampung keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan ketidakstabilan harga bahan pokok masyarakat.
"Untuk itu dalam hal ini, kecerdasan dan ketelitian konsumen dalam memilih juga sangat dibutuhkan," tutupnya.***Bie
BERITA LAINNYA +INDEKS
Agrinas Dapat Dukungan Penuh Talang Mamak di Inhu, Patih Edi Darma dan Patih Sibun Ajak Jaga Kebun Yang Dikelola Pancawaskita
PELITARIAU, Inhu - Dukungan terhadap operasional pengelolaan ke.
Polsek Kelayang Lakukan Monitoring, Peternakan Kambing Warga di Kelayang Berkembang Pesat
PELITARIAU, Inhu – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026, jaja.
Dikelola PT Pancawaskita, Kebun Agrinas Rakit Kulim Jadi Harapan Ekonomi Baru Masyarakat Talang Mamak
PELITARIAU, Inhu - Dukungan masyarakat terhadap pengelolaan kebun kelapa sawit o.
Kapolsek Rengat Barat Cek Lahan Jagung Talang Jerinjing, Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan
PELITARIAU, Inhu - Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus di.
Ini 7 Kegiatan Maraton Ketahanan Pangan Polsek Rengat Barat Di Hari Libur
PELITARIAU, Inhu – Meski dalam suasana hari libur nasional untuk peringatan Ha.
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Polsek Rengat Barat Aktif Dampingi Program P2B
PELITARIAU, Inhu - Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik In.








