Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Simpan 9 Paket Sabu di Jok Motor, Pria Desa Kusuma Diciduk di Warung Makan
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran sabu di Kecamatan Pangkalan Kuras. Seorang pria tanpa pekerjaan diringkus tim Opsnal saat nongkrong di warung makan Desa Kusuma, Jumat malam 24 April 2026. Dari jok motornya, polisi menemukan 9 paket sabu siap edar.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan komitmennya memberantas narkoba sampai ke desa. "Informasi masyarakat langsung kami tindak. Tidak ada ruang untuk pengedar di Pelalawan. tegasnya.
Tersangka yang diamankan bernama ADS, 35 tahun, tidak bekerja, beragama Kristen, warga Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. TKP penangkapan berada di sebuah warung makan Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras pada 8Jumat, 24 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB.
Kronologi bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat info dari warga soal transaksi narkotika di Desa Kusuma. Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H langsung memimpin penyelidikan. Begitu informasi lengkap tim bergerak dan mendapati tersangka alias ADS sedang berada di warung makan. Tanpa perlawanan, tersangka diamankan.
Saat digeledah, polisi menemukan 1 kaleng rokok Surya warna hitam berisi 9 paket diduga sabu dengan berat kotor 1,46 gram di dalam jok motor Honda Supra tanpa nopol milik tersangka. Turut diamankan 1 unit HP Android merk Oppo. Dari interogasi awal, sabu didapat dari seseorang yang kini masih dalam lidik.
Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.Sos menambahkan, peran masyarakat sangat vital. "Kami apresiasi warga yang berani lapor. 9 paket ini kalau lolos bisa rmerusak banyak anak muda. Untuk tim masih kejar lidik lebih lanjut, Pelalawan tidak boleh jadi pasar narkoba," ujarnya.
Tersangka ADS dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk penyidikan dan pengembangan jaringan.**Prc6
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









