Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu dan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB dan 15.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Provinsi depan Perumnas Parit 3, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, serta di Jalan SKB Gang Tasik Beringin, Kecamatan Tembilahan.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa, S..H., M.H.menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial (NYS alias E )di lokasi pertama,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka (NYS alias E) (33), petugas menemukan dua paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,56 gram serta satu unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial( MAH alias A) (23). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua di lokasi berbeda.
Dari tangan Muhammad Andre Haristiawan alias Aris, petugas kembali menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,40 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, serta satu unit handphone.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tembilahan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Polsek Tembilahan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.**Prc6
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









