Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tembilahan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Tembilahan.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Harapan Ujung (Parit 8), Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Anto (48), seorang wiraswasta, yang juga menjadi korban dalam kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan, insiden bermula saat korban sedang mengendarai mobil Grandmax bermuatan buah pinang menuju gudang di kawasan Parit 8.
Dalam perjalanan, korban sempat berselisih dengan dua orang pelaku. Meski sempat diabaikan, kedua pelaku kembali menghadang korban saat kendaraan yang dikemudikan terperosok di pinggir jalan. Cekcok pun tak terhindarkan hingga berujung aksi kekerasan.
Salah satu pelaku berinisial ARP (36) sempat memegang kerah baju korban, yang kemudian dibalas dengan perlawanan hingga keduanya terjatuh dan bergulat. Tak lama kemudian, pelaku lainnya berinisial RK (27) datang dari belakang dan menendang korban.
Situasi semakin memanas ketika pelaku ARP mengambil sebatang kayu dan mengayunkannya ke arah korban. Meski sempat ditepis, pukulan tersebut tetap mengenai bagian kepala korban hingga menyebabkan luka.
Usai kejadian, korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Indragiri Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Indragiri Hilir bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan pada Sabtu dini hari, 18 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi persembunyian mereka di kawasan Jalan Harapan Parit 8, Tembilahan Hulu.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu batang balok kayu yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K,melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Polres Indragiri Hilir berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif,” ucapnya.
Polres Indragiri Hilir juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana guna mempercepat penanganan oleh pihak kepolisian.**Prc6
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.









