Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Gelapkan Ban Perusahaan Rp 8,6 Juta, Dua Karyawan Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci
PELITARIAU, Pelalawan - Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan mengungkap kasus penggelapan aset perusahaan PT Andalan Cahaya Sejahtera. Dua tersangka, J R dan S S diamankan pada Kamis, 9 April 2026 atas dugaan menggelapkan dua buah ban truk milik perusahaan.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut. "Ini bentuk keseriusan kami menindak setiap laporan kejahatan, termasuk penggelapan di lingkungan perusahaan. Dua tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum," tegasnya.
Peristiwa ini terjadi di Jl. Koridor RAPP KM 1, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan pada Kamis, 9 April 2026 sekira pukul 11.40 Wib. Pelapor, an. T T Simbolon, 47 tahun, karyawan PT Andalan Cahaya Sejahtera, curiga saat melakukan pengecekan inventaris mobil logging Shacman B 9711 XVZ yang dikemudikan tersangka insial S S.
Setelah mencocokkan data pengambilan ban, pelapor mendapati dua buah ban merek Huaan yang diserahkan oleh tersangka J R pada 24 Februari 2026 tidak terpasang di kendaraan. Saat ditanya, S SZ mengaku ban tersebut telah dijual atas persetujuan J R.
Tersangka pertama, J R, 28 tahun, warga Jl. Sido Rukun Ujung, Payung Sekaki, Pekanbaru, merupakan karyawan yang menyerahkan ban. Tersangka kedua, S S 33 tahun, warga Dusun 1 Marjanji Aceh, Asahan, Sumut, adalah sopir yang menggelapkan ban tersebut. Keduanya dijerat Pasal 478 KUHP tentang Penggelapan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar surat berharga faktur pembelian ban merek Huaan. Akibat perbuatan kedua tersangka, PT Andalan Cahaya Sejahtera mengalami kerugian sekitar Rp 8.600.000. Saksi dalam kasus ini adalah TA dan D Pangaribuan.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk penyidikan lebih lanjut. Polsek Pkl Kerinci mengimbau perusahaan agar rutin melakukan pengecekan aset dan segera melapor jika ada indikasi penyelewengan oleh karyawan.**Prc6
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









