Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 1 Orang Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial ( L) (44) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 6,19 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026 sekira pukul 23.20 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Merdeka, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H.menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh tersangka di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H. langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 12 paket sabu dalam plastik bening, dua plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan digital, satu dompet, plastik klip kosong, serta satu unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial (Y alias A) yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.**Prc6
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









