Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Disnakertrans Keluarkan Edaran THR Untuk Perusahaan
PELITARIAU, Dumai - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai mengirim Surat Edaran No. 560/PSY/DTK-TRANS/274 tanggal 8 Juni 2015 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pimpinan perusahaan BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta se-Kota Dumai, Selasa (9/6/15).
Kadisnakertrans Kota Dumai Amiruddin, menegaskan surat edaran sengaja dikirim lebih awal agar perusahaan dapat memperhitungkan berapa besar dana yang harus disediakan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan dan pekerjanya.
"Untuk tahun ini, surat edaran dikirim lebih awal agar perusahaan dapat memperhitungkan jumlah yang akan disediakan untuk pembayaran THR kepada tenagakerjanya. Mudah-mudahan ini bisa direspon cepat," kata Amiruddin
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan dan Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan himbauan Mudik Lebaran Bersama. Untuk itu, pengusaha wajib memeberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu sesuai Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER.04/MEN/1994; THR diberikan 1 kali dalam setahun.
Ada pun besarnya THR diantaranya; bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan mendapat THR secara proporsional.
Sedangkan dengan masa kerjanya dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. Menurut Amiruddin, yang dimaksud dengan upah sebulan adalah Upah Pokok ditambah dengan Tunjangan Tetap.
"Tunjangan Tetap adalah suatu imbalan/pemberian yang diberikan Perusahaan dimana imbalan/pemberian tersebut diterima oleh pekerja tidak dikaitkan dengan kehadiran atau absensi dan pencapaian prestasi kerja (artinya, bersifat tetap)," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Hal tersebut dipertegas Menteri Tenaga Kerja RI melalui Surat Edaran Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran THR Kegamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.
"Dalam rangka menciptakan suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif ditempat kerja, maka tahun 2015 ini pemberian THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan yang telah mempekerjakan pekerja/buruh," pintanya.
Sedangkan bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari yang diatas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja.
"THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diberikan 1 kali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja/buruh, selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," ungkap Amiruddin.***Bie
Plt Bupati Asmar Lepas Kafilah Meranti Ikuti MTQ Provinsi Riau di Kota Dumai
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
400 Kilo Liter BBM Didistribusikan ke Kios dan SPBU, Polres Meranti dan Pemda terus Pantau Hingga Pengawalan
PELITARIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti dan Pemerintah Daerah Kepulauan M.
Danlanal Dumai Pimpin Sertijab, Danposal Selatpanjang Pindah Dan Ini Pegantinya
PELITARIAU, Dumai - Komandan Pangkalan TNI AL Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Ha.
Lepas Keberangkatan Kafilah Rohil untuk MTQ ke-XLII Provinsi Riau, Ini Harapan Bupati Rokan Hilir
PELITARIAU, ROHIL - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong secara resmi mele.
Giat KRYD Polsek Senapelan Antisipasi Arus Balik Lebaran
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Senapelan melakukan kegiatan rutin yang di .
Kapolres Kepulauan Meranti Lakukan Diskusi Sinergi Permasalahan BBM dan Gas LPG dengan Instansi Terkait
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H. S.I..