• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1112 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2393 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2758 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5322 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2435 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Dumai

Disnakertrans Keluarkan Edaran THR Untuk Perusahaan

Rizal Dumai

Sabtu, 13 Juni 2015 13:01:52 WIB
Cetak
Disnakertrans Keluarkan Edaran THR Untuk Perusahaan
Kadisnakertrans Kota Dumai, Amiruddin

PELITARIAU, Dumai - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai mengirim Surat Edaran No. 560/PSY/DTK-TRANS/274 tanggal 8 Juni 2015 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pimpinan perusahaan BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta se-Kota Dumai, Selasa (9/6/15).

Kadisnakertrans Kota Dumai Amiruddin, menegaskan surat edaran sengaja dikirim lebih awal agar perusahaan dapat memperhitungkan berapa besar dana yang harus disediakan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan dan pekerjanya.

"Untuk tahun ini, surat edaran dikirim lebih awal agar perusahaan dapat memperhitungkan jumlah yang akan disediakan untuk pembayaran THR kepada tenagakerjanya. Mudah-mudahan ini bisa direspon cepat," kata Amiruddin

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan dan Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan himbauan Mudik Lebaran Bersama. Untuk itu, pengusaha wajib memeberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu sesuai Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER.04/MEN/1994; THR diberikan 1 kali dalam setahun.

Ada pun besarnya THR diantaranya; bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan mendapat THR secara proporsional.

Sedangkan dengan masa kerjanya dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. Menurut Amiruddin, yang dimaksud dengan upah sebulan adalah Upah Pokok ditambah dengan Tunjangan Tetap.

"Tunjangan Tetap adalah suatu imbalan/pemberian yang diberikan Perusahaan dimana imbalan/pemberian tersebut diterima oleh pekerja tidak dikaitkan dengan kehadiran atau absensi dan pencapaian prestasi kerja (artinya, bersifat tetap)," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Hal tersebut dipertegas Menteri Tenaga Kerja RI melalui Surat Edaran Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran THR Kegamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.

"Dalam rangka menciptakan suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif ditempat kerja, maka tahun 2015 ini  pemberian THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan yang telah mempekerjakan pekerja/buruh," pintanya.

Sedangkan bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari yang diatas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja.

"THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diberikan 1 kali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja/buruh, selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," ungkap Amiruddin.***Bie



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi

Sabtu, 04 Juli 2026 - 19:34:38 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau seluruh or.

Riau Raya

Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional

Sabtu, 04 Juli 2026 - 15:12:50 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.

Riau Raya

Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 - 13:50:02 WIB

PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.

Riau Raya

Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti

Sabtu, 04 Juli 2026 - 12:59:52 WIB

PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.

Riau Raya

Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari

Sabtu, 04 Juli 2026 - 12:47:22 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau meningka.

Riau Raya

Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat

Sabtu, 04 Juli 2026 - 11:15:45 WIB

PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 68 anak mengikuti kegiatan khitanan massal yang di.

Terkini

  • +INDEX
Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
04 Juli 2026
Melihat Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Rutin Dampingi Peternak Ikan
04 Juli 2026
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
04 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
04 Juli 2026
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
04 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
04 Juli 2026
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
04 Juli 2026
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pemkab Meranti Imbau OPD dan Pelaku Usaha Tolak Intimidasi Berkedok Permintaan Partisipasi
  • 2 Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
  • 3 Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
  • 4 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 5 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 6 Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
  • 7 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved