Disnakertrans Keluarkan Edaran THR Untuk Perusahaan

Sabtu, 13 Juni 2015

Kadisnakertrans Kota Dumai, Amiruddin

PELITARIAU, Dumai - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai mengirim Surat Edaran No. 560/PSY/DTK-TRANS/274 tanggal 8 Juni 2015 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pimpinan perusahaan BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta se-Kota Dumai, Selasa (9/6/15).

Kadisnakertrans Kota Dumai Amiruddin, menegaskan surat edaran sengaja dikirim lebih awal agar perusahaan dapat memperhitungkan berapa besar dana yang harus disediakan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan dan pekerjanya.

"Untuk tahun ini, surat edaran dikirim lebih awal agar perusahaan dapat memperhitungkan jumlah yang akan disediakan untuk pembayaran THR kepada tenagakerjanya. Mudah-mudahan ini bisa direspon cepat," kata Amiruddin

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan dan Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan himbauan Mudik Lebaran Bersama. Untuk itu, pengusaha wajib memeberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu sesuai Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER.04/MEN/1994; THR diberikan 1 kali dalam setahun.

Ada pun besarnya THR diantaranya; bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan mendapat THR secara proporsional.

Sedangkan dengan masa kerjanya dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. Menurut Amiruddin, yang dimaksud dengan upah sebulan adalah Upah Pokok ditambah dengan Tunjangan Tetap.

"Tunjangan Tetap adalah suatu imbalan/pemberian yang diberikan Perusahaan dimana imbalan/pemberian tersebut diterima oleh pekerja tidak dikaitkan dengan kehadiran atau absensi dan pencapaian prestasi kerja (artinya, bersifat tetap)," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Hal tersebut dipertegas Menteri Tenaga Kerja RI melalui Surat Edaran Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran THR Kegamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.

"Dalam rangka menciptakan suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif ditempat kerja, maka tahun 2015 ini  pemberian THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan yang telah mempekerjakan pekerja/buruh," pintanya.

Sedangkan bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari yang diatas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja.

"THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diberikan 1 kali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja/buruh, selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," ungkap Amiruddin.***Bie