Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kasat Narkoba Pelalawan Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba Di Langgam
PELITARIAU, Pelalawan - Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis L S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Alek Sinaga, SH menyatakan tentang pengungkapan kasus narkoba di Desa Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Pada Selasa (10/2/2026) pukul 15.00 Wib, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua laki-laki, M. N M (24) dan A P P (25).
Adapun identitas para tersangka M. N M Langgam, 24 tahun, Laki-Laki, Pengangguran, Islam, Desa Langgam Kec. Langgam Kab. Pelalawan dan
A P P, 25 tahun , Laki-Laki, Tidak Bekerja, Islam, Desa Langgam Kec. Langgam Kab. Pelalawan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu ALEK SINAGA, SH, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Langgam. "Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang masih DPO (Dalam Lidik)," ujarnya.
Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,04 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik bening klip merah, dan 2 unit handphone Android merk Samsung warna putih dan realmi warna biru.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara S.I.K, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan dalam mengungkap kasus narkoba di wilayah Pelalawan. "Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelalawan," katanya.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. M. N M dan A P P dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelalawan. Masyarakat juga dihimbau untuk terus melaporkan informasi tentang adanya transaksi narkoba kepada pihak kepolisian.**Prc6
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









