Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polda Riau Siagakan 1.126 Personil Dalam Rangka Pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026
PELITARIAU, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyiagakan sebanyak 1.126 personel dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning (OKLK) 2026. Operasi ini digelar selama 14 hari, mulai 15 Februari 2026, sebagai upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, serta fatalitas di jalan raya.
Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan, Operasi Keselamatan Lancang Kuning merupakan kegiatan rutin yang berkesinambungan dan menjadi bagian dari rangkaian persiapan menjelang Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026.
“Operasi ini menitikberatkan pada keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Pendekatan yang dikedepankan adalah preemtif dan preventif untuk meningkatkan kesadaran serta simpati masyarakat terhadap petugas di lapangan,” ujar Hengki usai memimpin apel gelar pasukan di halaman Mapolda Riau, Senin (2/2/2026).
Ia berharap, melalui pelaksanaan OKLK 2026, tingkat kecelakaan lalu lintas di Provinsi Riau dapat menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Hengki juga menekankan agar seluruh personel mengedepankan tindakan humanis serta menghindari langkah-langkah yang bersifat kontraproduktif.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menambahkan, terdapat sembilan pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam operasi ini. Di antaranya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan pada kendaraan roda dua dan roda empat, truk dengan dimensi dan muatan yang tidak sesuai ketentuan, serta kendaraan pribadi yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, pelanggaran lain yang menjadi perhatian meliputi penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan, kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan travel, kendaraan angkutan barang yang mengangkut penumpang, serta kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.
“Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan juga akan menjadi sasaran penertiban,” kata Jeki.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta mendukung kelancaran pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026.**Prc6
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.









