Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Silahkan Kelola 355 Ha
Masyarakat 5 Desa Inhu Tolak KSO PT Agrinas, Usman: Itu Tanah Turun-Temurun Kami
PELITARIAU, Inhu - Sedikitnya 1.500 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di lima desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menyatakan penolakan terhadap rencana pengelolaan kebun kelapa sawit mereka oleh PT Agrinas Palma Nusantara (PT APN) melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Tuah Dalek Esa (PT TDE).
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh tokoh masyarakat Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Usman, Senin (24/1/2026), saat ribuan warga berkumpul menyampaikan aspirasi mereka. Menurut Usman, kebun sawit yang selama ini dikelola masyarakat merupakan lahan yang dikuasai secara turun-temurun dan tidak pernah diserahkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Tanah yang kami kuasai adalah kebun kelapa sawit yang telah dikelola oleh nenek moyang kami jauh sebelum Indonesia merdeka. Setelah karet tidak lagi bernilai ekonomi, masyarakat beralih menanam kelapa sawit," ujar Usman kepada wartawan.
Usman menegaskan, masyarakat tidak keberatan apabila PT APN mengelola kebun sawit yang ditanam oleh perusahaan, khususnya kebun milik PT Sumatera Makmur Lestari (PT SML) yang dibangun melalui skema kemitraan.
"Ada sekitar 355 hektare kebun sawit yang ditanam PT SML melalui koperasi, silakan dikelola. Namun jangan kebun masyarakat yang kami kelola secara swadaya sejak turun-temurun," tegasnya.
Usman juga membantah klaim bahwa lahan seluas 1.994 hektare di kawasan KM 7 Arvena merupakan kebun plasma milik PT SML. Menurutnya, lahan tersebut adalah kebun swadaya milik masyarakat. "Itu kebun rakyat, bukan kebun plasma," katanya.
Lebih lanjut, Usman menilai keterangan PT SML terkait klaim penguasaan lahan seluas 2.349,23 hektare di Inhu tidak benar dan menyesatkan. “Faktanya, PT SML hanya melakukan penanaman kebun sekitar 355 hektare. Selebihnya adalah kebun milik masyarakat," ucapnya.
Di lapangan, ribuan warga terlihat memasang spanduk penolakan terhadap KSO PT TDE–PT APN. Masyarakat juga melakukan penjagaan di kebun masing-masing dan menolak keberadaan pekerja KSO PT TDE di lokasi kebun sawit KM 7, wilayah yang sebelumnya diklaim sebagai areal PT SML.
Salah seorang pemilik kebun, Hadirin Lingga, mengatakan masyarakat memiliki dasar hukum atas lahan yang mereka kelola. Selain Surat Keterangan Tanah, warga juga mengantongi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami mengelola kebun sawit ini secara mandiri, bukan dalam bentuk kemitraan. Kami melakukan ganti rugi dengan masyarakat setempat dan tidak memiliki hubungan dengan PT SML," tegas Hadirin.
Hingga berita ini diterbitkan, ribuan warga masih bertahan menjaga kebun masing-masing. Aparat Kepolisian dari Polres Inhu terlihat berada di lokasi untuk melakukan pendekatan persuasif dan menjaga situasi tetap kondusif guna mencegah terjadinya tindakan anarkis. **Prc1/Tim
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.









