• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2381 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2747 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5302 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Pekanbaru

RUPS-LB PT SPR Dipertanyakan: Pemberhentian Direktur Dinilai Sarat Cacat Prosedur

M Lani

Ahad, 25 Januari 2026 15:14:29 WIB
Cetak
RUPS-LB PT SPR Dipertanyakan: Pemberhentian Direktur Dinilai Sarat Cacat Prosedur

PELITARIAU, PEKANBARU – Keputusan pemberhentian Ida Yulita Susanti dari jabatan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Jumat (23/1/2026), mulai menuai sorotan. Sejumlah aspek prosedural dan kewenangan dalam pelaksanaan rapat tersebut dinilai bermasalah dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ida usai RUPS-LB, keputusan pencopotan dirinya disebut berasal dari Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan dinyatakan berlaku seketika. Namun, tidak terdapat penjelasan mengenai dasar evaluasi kinerja ataupun mekanisme penilaian direksi sebelum keputusan itu diambil.

“Dalam forum RUPS-LB tidak pernah disampaikan adanya evaluasi kinerja atau surat peringatan kepada saya. Tiba-tiba langsung dibacakan surat pemberhentian,” ujar Ida dalam konferensi pers.

Alasan pemberhentian yang dipaparkan dalam rapat, menurut Ida, berkaitan dengan dugaan permasalahan hukum di masa lalu serta tudingan rangkap jabatan. Namun, tudingan tersebut langsung dibantah dengan dokumen resmi yang ditunjukkan di hadapan peserta rapat.

“Ketika bukti bantahan saya sampaikan, tidak ada klarifikasi lanjutan. Mereka hanya mengatakan menjalankan perintah,” katanya.

Tak hanya substansi alasan, pelaksanaan RUPS-LB itu sendiri turut dipertanyakan. Ida menyebut rapat dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Riau yang diwakili oleh Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau. Namun, keputusan strategis yang dihasilkan menimbulkan pertanyaan serius terkait kewenangan pengambil keputusan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, kewenangan sebagai pemegang saham pemerintah berada pada kepala daerah. Dalam konteks ini, legalitas Plt Gubernur Riau dalam mengambil keputusan strategis menjadi sorotan.

Ida mengungkapkan, hingga RUPS-LB digelar, tidak pernah ditunjukkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt Gubernur Riau. Yang ada, menurutnya, hanya radiogram, sementara keputusan yang diambil berdampak langsung pada struktur direksi BUMD.

“Ini bukan keputusan administratif biasa. Ini keputusan strategis yang berdampak hukum,” tegasnya.

Situasi tersebut memunculkan dugaan bahwa RUPS-LB berpotensi cacat prosedur dan melampaui kewenangan. Ida memastikan akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keabsahan keputusan pemberhentian serta legalitas proses RUPS-LB.**Prc6



 Editor : Lani

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian

Jumat, 03 Juli 2026 - 00:59:55 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.

Riau Raya

Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis

Kamis, 02 Juli 2026 - 19:08:40 WIB

PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.

Riau Raya

Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau

Kamis, 02 Juli 2026 - 19:03:55 WIB

PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.

Riau Raya

Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan

Kamis, 02 Juli 2026 - 14:55:04 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.

Riau Raya

Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti

Rabu, 01 Juli 2026 - 21:12:34 WIB

PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.

Riau Raya

Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Rabu, 01 Juli 2026 - 18:00:58 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.

Terkini

  • +INDEX
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
03 Juli 2026
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
02 Juli 2026
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
02 Juli 2026
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
02 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
02 Juli 2026
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 2 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 3 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 4 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 5 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 6 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 7 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved