Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Bhabinkamtibmas Bunut Gelar Sosialisasi Antinarkoba dan Antibullying di SMAN 2 Bunut Kabupaten Pelalawan
PELITARIAU, BUNUT - Guna melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak dini, Bhabinkamtibmas Bunut mengadakan sosialisasi pada para siswa.Pada sosialisasi kali ini Aipda Dwi Purnomo ,S.H mengadakan kegiatan di SMAN 2 Bunut Kabupaten Pelalawan pada hari Sabtu 22 November 2025.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan Kepala SMAN 2 Bunut, Ahmad Khairulli, S.Pd.I., M.Pd.I., sebelum dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai bullying dan bahaya penyalahgunaan narkoba. Sesi tanya jawab turut digelar, memberikan ruang bagi siswa untuk berdialog langsung dengan narasumber dari Bhabinkamtibmas Bunut.
Dalam kegiatan Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba tersebut Bhabinkamtibmas menghimbau kepada seluruh Siswa/Siswi untuk tidak menggunakan, menyimpan dan mengedarkan Narkoba, karena hal tersebut sangat bertentangan dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagaimana di atur dalam Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Selain itu narkoba juga sangat berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian.
Bahaya penyalahgunaan narkoba sangat luas dan merusak, tidak hanya berdampak pada individu pengguna, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Dampak paling parah dari penyalahgunaan narkoba adalah kematian akibat overdosis dan saat ini jutaan orang meninggal sia sia karena penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesempatan tersebut Aipda Dwi Purnomo menjelaskan juga dampak nyata dari penggunaan narkoba baik itu dampak dari kesehatan,dampak sosial ekonomi maupun konsekuensi hukum yang mesti dihadapi
"Untuk dampak Kesehatan, Bhabinkamtibmas yang dekat dengan masyarakat ini menjelaskan bahwa narkoba bisa merusakan Organ Tubuh.Penggunaan narkoba jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan serius pada berbagai organ, termasuk otak, hati, sistem saraf, pembuluh darah, jantung, dan paru-paru,"ujarnya
"Selain merusak organ tubuh pengguna narkoba juga akan mengalami Gangguan Kesehatan Mental.Diantara dapat mengganggu sistem saraf pusat di otak, menyebabkan perubahan perilaku, halusinasi, kecemasan berlebih, depresi, apatis, dan kesulitan mengontrol diri.Tidak cukup sampai disana, penyalahgunaan narkoba bisa jadi menjadi perantara penularan penyakit.Penggunaan narkoba melalui jarum suntik berisiko tinggi menularkan virus HIV dan penyakit menular lainnya, seperti hepatitis.
Dehidrasi dan Ketidakseimbangan Elektrolit,"lanjut Bhabinkamtibmas yang selalu fokus dalam menjaga kondusifitas daerah binaannya.
Beberapa jenis narkoba dapat menyebabkan dehidrasi parah yang, jika tidak ditangani, bisa memicu kejang, serangan panik, dan perilaku agresif.Ketergantungan (Adiksi): Narkoba memiliki sifat adiktif yang kuat, membuat penggunanya secara kompulsif mencari dan menggunakan zat tersebut, meskipun menyadari konsekuensi negatifnya.
Dampak Sosial dan Ekonomi
"Dampak lain dari penyalah gunaan narkoba adalah masalah Keuangan.Para pengguna narkoba cenderung menghabiskan banyak uang untuk membeli obat-obatan terlarang, yang sering kali menjerumuskan mereka ke dalam kemiskinan dan masalah keuangan yang serius,"terang.Aipda Dwi
Penurunan Produktivitas: Pengguna seringkali menjadi malas bekerja atau belajar, yang menyebabkan penurunan prestasi akademik atau kinerja kerja, hingga kehilangan pekerjaan atau putus sekolah.Kerusakan Hubungan Sosial.Pengguna narkoba akan mengalami perubahan perilaku akibat narkoba seringkali merenggangkan hubungan dengan keluarga dan teman, menyebabkan hilangnya relasi dan isolasi sosial,"
Pada akhir sosialisasinya ,Aipda Dwi Purnomo juga menyampaikan permasalah Hukum yang juga akan menjadi konsekuensi dari penyalahgunaan narkoba.Narkoba adalah musuh bersama dan yang penyalahgunaan narkoba merupakan tindak kejahatan di Indonesia, dan pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum berat, termasuk pidana penjara, denda, hingga hukuman mati.Ketidakstabilan"urainya
"Pada skala yang lebih luas, penyalahgunaan narkoba merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat serta mengganggu stabilitas politik dan keamanan.Secara keseluruhan, penyalahgunaan narkoba adalah ancaman serius yang menghancurkan kehidupan individu, keluarga, dan membahayakan keberlangsungan bangsa,"pungkasnya.**Prc6
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.









