Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polsek Tanah Merah Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Pelaku Gasak Komponen Mesin Kapal Senilai Rp30 Juta
PELITARIAU, Indragiri Hilir — Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Merah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Gudang AENG, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada Selasa, 4 November 2025 oleh korban bernama Usman bin Benuh (56), warga Desa Tanah Merah.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, SH, SIK melalui Kapolsek Tanah Merah menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban melabuhkan kapal penangkap ikannya di galangan kapal Gudang AENG untuk dilakukan perbaikan pada bulan September 2025.
Korban sempat pergi ke Kota Batam untuk menghadiri pesta pernikahan rekannya, dan ketika kembali pada tanggal 24 Oktober 2025, ia mendapati beberapa komponen mesin kapal sudah hilang,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, komponen yang dicuri antara lain 1 unit fuel pump mesin, 1 unit cooler, dan 2 unit pompa TC. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp30 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yakni (R.Palias I bin A. K) (25), warga Desa Tanah Merah, yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Tim Unit Reskrim Polsek Tanah Merah telah mengamankan barang bukti berupa satu unit fuel pump mesin dan satu unit cooler 6D yang diduga hasil curian,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Muridon (29) dan Idrus (51), serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Tanah Merah menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungan kerja maupun tempat usaha. Tegasnya.**Prc6
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









