Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Sosialisasi Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 Secara Daring
PELITARIAU, Pasir Pengaraian - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik serta Penguatan/Pendalaman Indikator Penilaian yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau sebagai bentuk pengawasan pelayanan publik dan upaya pencegahan maladministrasi di lingkungan instansi pemerintah. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkenalkan transformasi penilaian dari Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang mulai diberlakukan pada tahun 2025.
Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai perubahan indikator penilaian serta mekanisme pelaporan yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan turut berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba menyampaikan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memahami arah kebijakan Ombudsman RI sekaligus memperkuat upaya pembenahan sistem pelayanan di lingkungan Lapas.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Lapas agar sesuai dengan standar yang diharapkan, serta menghindari potensi terjadinya maladministrasi,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah termasuk Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dapat menerapkan prinsip-prinsip pelayanan publik yang akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.**Prc6
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.









