Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Alazhar Yusuf MH: Klien Kami Belum Pernah Menerima Kompensasi Apapun
PELITARIAU, Meranti - Kesalahan Pembayaran Kompensasi Tanah oleh PT EMP dalam Proyek Jalan Pipa Minyak di Desa Tanjung Peranap yang disampaikan oleh Kantor Hukum Alazhar Yusuf M.H dan Partners.
" Telah terjadi kesalahan fatal dalam pembayaran kompensasi tanah oleh pihak PT Energi Mega Persada (EMP) atau PT. Imbang Tata Alam (ITA) dalam proyek pembangunan jalan pipa minyak yang berlokasi di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kesalahan ini terungkap setelah dilakukan verifikasi ulang melalu pihak desa Tanjung Peranap terhadap dokumen kepemilikan tanah dan lokasi aktual pembangunan," kata Alazhar Yusuf, S.H.I., M.H.Kepada Wartawan Senin (30/6/2025) Via Salulernya.
Alazar menyampaikan, dari Hasil verifikasi menunjukkan bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan pipa minyak oleh PT EMP secara nyata berada di wilayah Sungai Pinang, dan merupakan milik sah dari klien kami, berdasarkan dokumen tanah resmi yang telah diperoleh sejak lama.
" Namun pembayaran kompensasi justru diberikan kepada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut berada di wilayah Sungai Bengkuang, yang secara faktual bukan lokasi pembangunan jalan pipa, Dengan demikian, telah terjadi,Kesalahan subjek penerima kompensasi, dan Kesalahan objek tanah yang dikompensasikan Hingga saat ini," ungkap Alazhar.
Kendati demikian, Al juga mengatakan klien kami belum pernah menerima kompensasi apa pun, meskipun tanah miliknya telah digunakan secara nyata oleh PT EMP untuk keperluan pembangunan jalan pipa minyak.
"Bahwa kami sebagai kuasa hukum juga telah secara resmi menyurati perusahaan meminta klarifikasi atas kesalahan pembayaran tersebut namun belum ada tanggapan.
Kami memandang bahwa tindakan ini merupakan bentuk kelalaian serius dalam proses verifikasi data dan pengambilan keputusan oleh pihak perusahaan, serta dapat berdampak pada kerugian material dan hak atas tanah klien kami serta menghindari konflik horizontal antar warga," Jelasnya.
Ia meminta agar PT EMP segera mengoreksi kesalahan administratif dan faktual ini, Melakukan pembayaran kompensasi yang layak dan sah kepada klien kami sebagai pemilik sah tanah Menghentikan segala bentuk aktivitas di atas tanah tersebut hingga proses penyelesaian dilakukan secara hukum.
"Apabila dalam waktu yang wajar tidak ada upaya penyelesaian yang adil dari pihak perusahaan, maka kami tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, guna melindungi hak-hak klien kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.**
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.









