Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Punya Istri Muda Yang Cantik, Ketua DPRD Ini Transferkan Uang Suap
PELITARIAU.COM - Praktik suap yang diterima Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron dari PT Media Karya Sentosa (MKS) semakin terkuak.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor hari ini dilansir JPNN (1/6), ipar Fuad, Abdul Rouf, mengungkapkan, setelah menerima uang dari Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 600 juta, dirinya langsung mentransfer ke rekening istri muda Fuad, Siti Masnuri, dan anak Fuad, Khoiriyah Farouk Amin.
"Melalui BCA disetorkan Rp 300 juta dan Rp 300 juta ke dua rekening itu," kata Rouf saat bersaksi untuk Fuad di Pengadilan Tipikor.
Menurut dia, Fuad memerintahkan transfer uang tersebut untuk jual-beli mobil. Lebih lanjut, dia mengungkapkan, telah menerima uang tersebut melalui ajudan Bambang bernama Sudarmono sebanyak tiga kali.
"September, November, dan Desember 2014. Penerimaan uang tersebut dua kali Rp 600 juta pada September dan November dan terakhir Rp 700 juta Desember," bebernya.
Seperti diketahui, pada penerimaan terakhir pada Desember 2014, Abdul Rouf diciduk bersama Sudarmono dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Rouf langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjadi terdakwa dalam perkara yang sama dengan Fuad Amin.
Fuad Amin didakwa telah menerima uang suap sekitar Rp 18,050 miliar secara bertahap dari PT MKS. Uang tersebut berasal dari Antonius Bambang Djatmiko (Direktur Human Resource Development PT MKS) bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS).
Fuad dijerat dengan pasal 12 huruf b subsider pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsider pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***Hf
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.
Jual Motor Curian, Seorang Penadah Diamankan Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang pemuda berinisial AO (22) warga Perum Mutiara, D.