Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Punya Istri Muda Yang Cantik, Ketua DPRD Ini Transferkan Uang Suap
PELITARIAU.COM - Praktik suap yang diterima Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron dari PT Media Karya Sentosa (MKS) semakin terkuak.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor hari ini dilansir JPNN (1/6), ipar Fuad, Abdul Rouf, mengungkapkan, setelah menerima uang dari Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 600 juta, dirinya langsung mentransfer ke rekening istri muda Fuad, Siti Masnuri, dan anak Fuad, Khoiriyah Farouk Amin.
"Melalui BCA disetorkan Rp 300 juta dan Rp 300 juta ke dua rekening itu," kata Rouf saat bersaksi untuk Fuad di Pengadilan Tipikor.
Menurut dia, Fuad memerintahkan transfer uang tersebut untuk jual-beli mobil. Lebih lanjut, dia mengungkapkan, telah menerima uang tersebut melalui ajudan Bambang bernama Sudarmono sebanyak tiga kali.
"September, November, dan Desember 2014. Penerimaan uang tersebut dua kali Rp 600 juta pada September dan November dan terakhir Rp 700 juta Desember," bebernya.
Seperti diketahui, pada penerimaan terakhir pada Desember 2014, Abdul Rouf diciduk bersama Sudarmono dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Rouf langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjadi terdakwa dalam perkara yang sama dengan Fuad Amin.
Fuad Amin didakwa telah menerima uang suap sekitar Rp 18,050 miliar secara bertahap dari PT MKS. Uang tersebut berasal dari Antonius Bambang Djatmiko (Direktur Human Resource Development PT MKS) bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS).
Fuad dijerat dengan pasal 12 huruf b subsider pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsider pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***Hf
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








