Pilihan
Promosi Potensi Desa hingga Advokasi Hukum, APDESI Inhu Gandeng JMSI
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Ketua PWI Sumsel Laporkan Zulmasyah DKK ke Polda Sumsel

PELITARIAU, Palembang - SentralPost - Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kurnaidi sebagai ketua PWI Sumsel yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang sebagai ketua PWI dan Wina Armada sebagai Sekretaris Jenderal dengan mengatasnamakan PWI versi KLB akan berbuntut panjang.
Pasalnya, Kurnaidi selaku Ketua PWI Sumsel yang Sah berdasarkan SK Kemenkumham dengan no. AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024, melaporkan Zulmansah Sekedang, Jon Heri, Wina Armada dan Mirza Zulhadi dan Jon Heri Mardin sebagai pihak yang ditunjuk Plt. Ketua PWI Sumsel ke Polda Sumsel dengan laporan Polisi No. LP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 26 Februari 2025.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua PWI Sumsel melalui Ketua LKBPH PWI Sumsel Dicky Irawan, SH terungkap, bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Zulmansah Sekedang DKK, sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263, 310 KUHP junto 433 KUHP.
Para terlapor diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pemalsuan surat, pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan terhadap pelapor yang dilakukan oleh Zulmansah Sekedang DKK.
Ketua PWI Sumsel Kurnaidi didampingi Ketua LKBPH PWI Sumsel Dicky Irawan, SH kepada wartawan, membenarkan pihaknya telah membuat laporan Polisi terkait permasalahan itu. Menurutnya, sebagai ketua PWI Sumsel yang sah dia merasa perlu mengambil langkah tersebut, karena dinilainya SK yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang itu tidak mendasar dan merugikan dirinya dan organisasi.
"Sebagai ketua PWI Sumsel yang terpilih berdasarkan hasil Konferensi, jelas saya merasa dirugikan dengan adanya SK pemberhentian saya sebagai ketua PWI Sumsel dan penunjukkan Jon Heri Mardin sebagai Plt. Ketua PWI Sumsel yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang," katanya.
Lebih lanjut Kurnaidi mempertanyakan legitimasi Zulmansah Sekedang yang mengeluarkan SK tersebut. Apalagi menurutnya, sampai saat ini Hendri CH. Bangun sebagai ketua PWI yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024.
"Kalau kita mengacu pada legalitas yang berdasarkan undang - undang yang berlaku di negara kita, Hendri CH. Bangun adalah Ketua PWI yang sah. Jadi, SK yang dikeluarkan Oleh Zulmansah DKK yang mengatas namakan PWI itu jelas pemalsuan. Karena itu kita membawa permasalahan ini ke pihak kepolisian," kata Kurnaidi.**Prc6
Hendry Ch Bangun: PWI dan Fiesta Punya Kesamaan Dalam Mensejahterakan Masyarakat
PELITARIAU, Jakarta - Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menyatakan Fiesta da.
Efisiensi Anggaran Tanpa Mengorbankan Kualitas, Backstagers Indonesia Siap Kawal Kebijakan Industri Event
PELITARIAU, Jakarta - Industri event bukan sekadar pengeluaran, tetapi merupakan.
JMSI dan BPODT Kolaborasi Promosi Digital Danau Toba
PELITARIAU, Medan — Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia .
JMSI Bali Gelar Diskusi Publik Bahas Isu Sampah di Pulau Dewata
PELITARIAU, DENPASAR - Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (.
JMSI Bersama Tiktoker Lampung dan LBH-KIS Dampingi Keluarga Korban untuk Mendapatkan Keadilan
PELITARIAU, Lampung - Persoalan kasus pembunuhan di Kota Metro tak kunjung seles.
Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Dinilai Ilegal, Hendry Ch Bangun: Itu Cacat Hukum
PELITARIAU, Jakarta – Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa p.