• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2380 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2746 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5301 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali

  • Home
  • Legislator
  • Indragiri Hulu

Rekomendasikan Bentuk Pansus

Sengketa Lahan Memanas, Kepala KPKNL: PT SBP di Inhu Harus Tunduk Pada Hukum Perdata

Ramdana

Senin, 03 Februari 2025 18:54:43 WIB
Cetak
Sengketa Lahan Memanas, Kepala KPKNL: PT SBP di Inhu Harus Tunduk Pada Hukum Perdata
Kepala KPKNL Pekanbaru, Maulina Fahmilita menjelaskan kepada manajemen PT SBP tentang risalah lelang HGU PT ASL

PELITARIAU, Inhu - Sengketa lahan antara PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) dan masyarakat Desa Sungai Raya serta Sekip Hilir, Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, bergulir panas. PT SBP, yang menjadi pemenang lelang Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Alam Sari Lestari (PT ASL) pasca pailit, diminta tunduk pada hukum perdata dan dagang yang berlaku di Indonesia terkait lahan yang digarap masyarakat namun di klaim masuk dalam HGU yang mereka beli.

Dedi Handoko Alimin kuasa pembeli dari PT SBP diminta tunduk dengan hukum perdata, hal itu mencuat dalam hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Inhu di ruang rapat lantai II DPRD Inhu, Senin (3/2/2025). RDP tersebut menghadirkan General Manager PT SBP, Lian Raya Tarigan, dan Manajer PT SBP, Benedigtus Sidabutar, serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Maulina Fahmilita.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Inhu, Arsyadi SH, turut dihadiri Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat, seluruh anggota Komisi II DPRD Inhu, Kepala Kantor BPN/ATR Inhu Syafrisar Masri Limart, serta sejumlah pejabat instansi terkait di lingkungan Pemda Inhu.

Dalam RDP tersebut, ketua komisi II sebagai pimpinan rapat Arsyadi, menyoroti laporan masyarakat Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir yang mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah PT SBP membeli HGU PT ASL melalui lelang KPKNL Pekanbaru. Masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut, mendadak menghadapi proses hukum pidana karena dianggap menguasai lahan yang kini diklaim masuk dalam HGU milik PT SBP hasil lelang PT ASL.

"Kami di DPRD Inhu akan selalu berpihak kepada petani yang dizalimi dan dikriminalisasi," tegas Arsyadi. Seraya meminta KPKNL Pekanbaru memaparkan hasil risalah lelang untuk memperjelas status hukum lahan masyarakat konflik dengan PT SBP tersebut.

Kepala KPKNL Pekanbaru, Maulina Fahmilita, menegaskan bahwa PT SBP, yang diwakili oleh Dedi Handoko Alimin sebagai kuasa pembeli, harus tunduk pada risalah lelang. Dalam risalah lelang tersebut, dinyatakan bahwa PT SBP memperoleh HGU PT ASL dalam kondisi apa adanya. Jika ada pihak yang masih menghuni atau mengelola lahan tersebut, proses pengosongan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli, namun harus dilakukan sesuai mekanisme hukum perdata lewat pengadilan, bukan pidana.

"Jika pengosongan tidak dapat dilakukan secara sukarela, pembeli harus mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan setempat. Ini adalah proses perdata, bukan pidana," jelas Maulina mengacu pada risalah lelang nomor 581/03.03/2024.01 tanggal 28 Agustus 2024.

Menanggapi pernyataan berbagai pihak dalam hearing tersebut, General Manager PT SBP, Lian Raya Tarigan, menyatakan bahwa sebagian besar lahan yang dibeli PT SBP sebelumnya telah dikelola oleh PT Swarkasa Sawit Raya (PT SSR) dan PT Sawit Bertuah Lestari (PT SBL) sudah menyerahkan lahan sawit tersebut secara sukarela kepada PT SBP.

"Jika ada pihak yang merasa dizalimi, kami persilakan menempuh jalur hukum," ujarnya.

Namun, pernyataan dari PT SBP memicu reaksi keras Ketua Komisi II DPRD Inhu, Arsyadi. Dia mempertanyakan mengapa masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut justru menghadapi tekanan, sementara dua perusahaan sawit bisa menyerahkan lahan tanpa melalui proses pengadilan.

"Ada surat dari BPN yang menyatakan lahan tersebut terlantar. Kenapa masyarakat dipaksa menyerahkan lahan tanpa penetapan pengadilan, sementara PT SSR dan PT SBL bisa menyerahkan secara sukarela? Ada apa ini?" tanya Arsyadi dengan nada geram.

Rekomendasikan Pembentukan Pansus

Melihat kompleksitas dan ketidakjelasan dalam penyelesaian sengketa lahan masyarakat petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Kecamatan Rengat, sejumlah Anggota komisi II DPRD Inhu, merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) menangani masalah lahan perkebunan PT SBP. Pansus DPRD Inhu diharapkan dapat mengurai persoalan secara tuntas, memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, serta mengawasi agar penyelesaian dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan masyarakat tidak dikriminalisasi.

"Kami akan segera bentuk Pansus untuk mengusut tuntas persoalan ini. Masyarakat tidak boleh terus menjadi korban dalam konflik agraria seperti ini," tutup Arsyadi.

Dengan adanya Pansus, DPRD Inhu berharap sengketa lahan perkebunan masyarakat di Sungai Raya dan Sekip Hilir dapat diselesaikan secara adil, tanpa ada kriminalisasi terhadap petani, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. **Prc1/tim



 Editor : Ramdana / Redaksi

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Legislator

Ketua DPRD Inhu Rehabilitasi Ruang Guru TK Islam Gerbang Sari di Momen Hari Guru Nasional

Rabu, 26 November 2025 - 23:52:06 WIB

PELITARIAU, Inhu – Suasana haru dan penuh sukacita terasa di Taman Kanak kanak.

Legislator

DPRD Inhu Komitmen Realisasikan Tuntutan 20 Persen Lahan Kemitraan Desa Sungai Lala

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:48:03 WIB

PELITARIAU, Inhu – Tuntutan masyarakat Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala .

Legislator

Hak Karyawan Harus Jadi Prioritas di Tengah Penyitaan Kebun Sawit di Inhu Oleh Satgas PKH

Senin, 15 September 2025 - 12:26:07 WIB

PELITARIAU, Inhu – Penyitaan sejumlah areal perkebunan kelapa sawit oleh Satua.

Legislator

DPRD Inhu Desak Pemkab Bentuk Satgas Inventarisasi Barang Daerah

Senin, 08 September 2025 - 17:51:51 WIB

PELITARIAU, Inhu – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, didesak se.

Legislator

Dodi SPBU Serahkan Bantuan Pendidikan Rayyan Arkan Dika di Panggung JMSI Riau Award 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:56:35 WIB

PELITARIAU, Kuansing - Momen haru dan penuh kepedulian mewarnai malam puncak per.

Legislator

Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat Terima Anugrah Legislator Futuristik Berbasis Kerakyatan

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:09:46 WIB

PELITARIAU, Kuansing – Jaringan Media Siber Indon.

Terkini

  • +INDEX
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
03 Juli 2026
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
02 Juli 2026
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
02 Juli 2026
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
02 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
02 Juli 2026
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 2 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 3 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 4 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 5 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 6 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 7 Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved