• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1110 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2389 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2755 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5316 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2433 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Kepulauan Meranti

Ini Nama Kepala Desa Kabupaten Kepulauan Meranti yang Akan di Kukuhkan

Herman

Kamis, 23 Januari 2025 21:22:48 WIB
Cetak
Ini Nama Kepala Desa Kabupaten Kepulauan Meranti yang Akan di Kukuhkan
Putusan ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.2/333/SJ tertanggal 21 Januari 2025, yang mengatur teknis implementasinya di tingkat daerah.

PELITARIAU, Meranti - Sebanyak 15 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah menyelesaikan masa jabatan pada tahun 2024 lalu akan kembali dikukuhkan. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 3 Januari 2025 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Keputusan MK tersebut diperkuat oleh Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikeluarkan pada 21 Januari 2025. 

Sebelumnya, pada 27 Juni 2024, sebanyak 70 kepala desa di Kepulauan Meranti telah dikukuhkan masa jabatannyaberdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Secara keseluruhan, terdapat 96 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada Juni 2024, sebanyak 70 kepala desa telah dikukuhkan masa jabatannya selama dua tahun. Namun, 25 jabatan kepala desa lainnya masih dipegang oleh Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt) akibat adanya pengunduran diri, kematian, atau sebab lainnya.

Sementara itu, ke-15 kepala desa yang akan dilantik ini sebelumnya mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi bersama kepala desa lainnya di seluruh Indonesia terkait perpanjangan masa jabatan. Setelah permohonan mereka dikabulkan, para kepala desa tersebut akan kembali menjabat untuk melanjutkan pembangunan di desa masing-masing.

Dengan keputusan ini, Pemkab Kepulauan Meranti akan segera melakukan pengukuhan ulang kepala desa sesuai dengan ketentuan hukum. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pemerintahan desa serta memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan lebih optimal.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Asrorudin, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti arahan MK dan Kemendagri tersebut.


"Karena ini sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi dan ada arahan dari Kemendagri, kami akan segera menyiapkan segala sesuatunya untuk pengukuhan kembali kepala desa,” jelasnya.

Mantan Kepala Desa Kedabu Rapat, Mahadi, yang juga akan kembali dikukuhkan menjadi kepala desa perpanjangan masa jabatan berdasarkan keputusan MK menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan bersama kepala desa di Indonesia.

Disebutkan, masa jabatan yang terbilang singkat belum cukup untuk mengakomodir kepentingan masyarakat

"Masa jabatan 6 tahun dianggap belum cukup untuk menuntaskan visi dan misi yang telah dirancang, apalagi persoalan di desa sering kali memuncak pasca Pilkades,"  ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara moral maupun nilai keagamaan.

Dewan Pakar Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Provinsi Riau, Darwis S.IP, MM, menyampaikan rasa syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Saya ikut bersyukur, khususnya untuk para kepala desa yang telah berjuang keras memperjuangkan keadilan ini. Sejak awal tahun lalu, mereka rutin berkonsultasi dan berbagi cerita perjuangan dengan saya. Alhamdulillah, ikhtiar mereka akhirnya membuahkan hasil yang baik," ungkap Darwis.

Darwis menceritakan, perjuangan ini berawal setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5/2625/SJ pada 5 Juni 2024. SE tersebut hanya mengakomodir perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari, Maret, dan April 2024.

Keputusan itu membuat kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November, Desember 2024, dan Januari 2025 merasa dirugikan. Mereka akhirnya mengajukan gugatan ke MK pada Agustus 2024 untuk memperjuangkan hak mereka. Setelah melalui proses hukum yang panjang, pada 3 Januari 2025, MK mengeluarkan putusan Nomor 92/PPU-XXII/2024 yang menyatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 8 tahun berlaku untuk semua kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2025, kecuali bagi desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Putusan ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.2/333/SJ tertanggal 21 Januari 2025, yang mengatur teknis implementasinya di tingkat daerah.

Darwis berharap, pemerintah daerah (Pemda) dapat segera menindaklanjuti arahan ini agar pelayanan kepada masyarakat di desa-desa yang terdampak dapat kembali berjalan dengan baik.

"Untuk selanjutnya, Pemda tentunya segera melaksanakan arahan ini sehingga pelayanan kepada masyarakat di desa dapat kembali normal dan optimal," pungkasnya.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pemerintahan desa di Indonesia. Selain memberikan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa untuk merealisasikan visi dan misi mereka, keputusan ini juga menjadi bentuk pengakuan terhadap perjuangan para kepala desa dalam mencari keadilan. 

Untuk diketahui, adapun 15 kepala desa Yang akan dilantik Yakni, Desa Kedabu Rapat Mahadi Sip, Desa Sendaur Ardianto MM, Desa Sokop Irwan, Desa Bina Maju Zahari, Desa Segomeng Ahmad Saleh, Sialang Pasung Rudianto, Desa Melai Sulaiman, Desa Kayu Ara Jon Patimura, Desa Tanjung Bunga Hasan, Desa Teluk Ketapang Toni Anuar, Sungai Tohor Efendi SE, Desa Lukit Jumilan, Desa Putri Puyu Syahrul, Desa Mekar Sari Erman Spd, dan Desa Tanjung Bakau Fathur Rohman."***



 Editor : Herman

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional

Sabtu, 04 Juli 2026 - 15:12:50 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.

Riau Raya

Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 - 13:50:02 WIB

PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.

Riau Raya

Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti

Sabtu, 04 Juli 2026 - 12:59:52 WIB

PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.

Riau Raya

Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari

Sabtu, 04 Juli 2026 - 12:47:22 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau meningka.

Riau Raya

Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat

Sabtu, 04 Juli 2026 - 11:15:45 WIB

PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 68 anak mengikuti kegiatan khitanan massal yang di.

Riau Raya

27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:49:27 WIB

PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.

Terkini

  • +INDEX
Melihat Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Rutin Dampingi Peternak Ikan
04 Juli 2026
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
04 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
04 Juli 2026
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
04 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
04 Juli 2026
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
04 Juli 2026
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
  • 4 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 5 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 6 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 7 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved