• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2365 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2733 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5283 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Indragiri Hulu

Dugaan Kriminalisasi Kades Seberida Nonaktif Ria Saprina Jelaskan Penerbitan Sporadik Berdasarkan Surat Kehilangan

Ramdana

Selasa, 07 Januari 2025 11:30:13 WIB
Cetak
Dugaan Kriminalisasi Kades Seberida Nonaktif Ria Saprina Jelaskan Penerbitan Sporadik Berdasarkan Surat Kehilangan
Dugaan Kriminalisasi Kades Seberida Nonaktif Ria Saprina Diperiksa dalam Sidang Terkait Penerbitan Sporadik, fakta-fakta baru terungkap

PELITARIAU, Inhu - Kepala Desa (Kades) Seberida nonaktif Ria Saprina SE, diperiksa menghadapi dakwaan atas penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang pemohonan Hendrik Wijaya sesuai dengan surat kehilangan dari polisi. Sporadik tersebut diterbitkan sudah sesuai aturan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah secara sistematis.

Dalam sidang yang digelar Senin (6/1/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan agenda pemeriksaan terdakwa, fakta-fakta baru terungkap. Sidang perkara Nomor 307/Pid.B/2024/PN Rgt dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lia Herawati SH MH, didampingi dua hakim anggota, Sapri Tarigan SH M.Hum dan Aditya Nugraha SH.

Terdakwa Ria Saprina Kades Seberida nonaktif, mengungkapkan bahwa Sporadik yang diterbitkan merupakan pengganti Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik Hendrik Wijaya yang dinyatakan hilang. Ada surat keterangan hilang dari polisi dan penerbitan Sporadik tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Inhu, Doli Arman SH dan Samuel Pangaribuan SH, berulang kali menanyakan kewenangan kepala desa dalam menerbitkan Sporadik serta perbedaan antara SKGR, SKT, dan Sporadik.

Terdakwa Kades Seberida nonaktif Ria Saprina menjelaskan, Sporadik diterbitkan berdasarkan permohonan pemohon yang menguasai objek tanah, salah satunya adalah surat kehilangan dari polisi sehingga Sporadik bisa diterbitkan. Dokumen tersebut juga memuat keterangan saksi sepadan dan hasil pengukuran ulang bersama pihak terkait.

"Penerbitan Sporadik pengganti SKGR atas nama Hendrik Wijaya yang hilang sudah sesuai PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah secara sistematis di Desa Seberida. Penerbitan Sporadik menggunakan blangko yang sesuai dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) dan telah dikoordinasikan sebelumnya ke BPN ATR," ungkapnya.

Dokumen pendukung dan prosedur terbitnya Sporadik atas nama Hendrik Wijaya kata terdakwa Ria Saprina dalam keteranganya, juga menjelaskan syarat-syarat penerbitan Sporadik sudah sesuai ketentuan, di antaranya, syarat pertama adalah adanya Surat permohonan dari pemohon, dua fotokopi SKGR yang hilang, tiga fotokopi KTP pemohon, keempat surat pernyataan kehilangan SKGR dari pemohon.

Kemudian dokumen kelima surat laporan kehilangan dari polisi, keenam pernyataan saksi saksi sepadan tanah, ketujuh fotokopi KTP saksi sepadan tanah dan delapan dokumen hasil pengukuran ulang bersama pihak terkait, setelah adanya hasil ukur ulang barulah diterbitkan Sporadik.

Menurut keterangan terdakwa Ria dalam persidangan, setelah dokumen lengkap, pengukuran ulang dilakukan dan Sporadik diterbitkan dengan tanda tangan dari semua pihak terkait, kemudian diregistrasi dalam buku pencatatan desa.

Dalam fakta persidangan, terdakwa Ria Saprina Kades Seberida nonaktif mengungkap bahwa pada 1 Maret 2023, sebagai Kades saat itu menerima surat dari PT Nikmat Halona Reksa (NHR), yang menyatakan bahwa SKGR atas nama Hendrik Wijaya telah ditemukan di PT NHR.

Meski demikian, SKGR asli tersebut tidak pernah diperlihatkan kepadanya sebagai Kades untuk dasar menarik Sporadik pengganti SKGR yang hilang hingga sidang kelima pada 25 November 2024 di PN Rengat baru dilihatnya dari majelis hakim SKGR tersebut sesuai foto copy yang pernah dilihatnya.

Penasehat hukum terdakwa Ria Saprina Kades nonaktif Seberida, Abdul Syukur Siregar SH, bersama rekannya Okta Rikmansyah SH MH, menegaskan bahwa penerbitan Sporadik telah dilakukan sesuai prosedur. "Kades menerbitkan Sporadik berdasarkan surat laporan kehilangan dari polisi. Bahkan, polisi yang mengeluarkan surat kehilangan sudah diperiksa secara kode etik," jelas Abdul Syukur.

Penasehat hukum optimistis kliennya, Ria Saprina, dapat bebas dari dakwaan kriminalisasi atas penerbitan Sporadik tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (14/1/2025) dengan agenda menghadirkan tiga saksi ahli dan empat saksi fakta.

Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB sempat molor hingga dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir menjelang waktu Magrib. Tampak hadir puluhan kepala desa di Inhu dan ratusan anggota Laskar Tameng Adat Melayu Riau memenuhi ruang sidang, hadir di ruang sidang menyatakan komitmen untuk terus memberikan dukungan moral kepada terdakwa hingga kasus ini selesai. **Prc1



 Editor : Ramdana / Redaksi

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026
Utamakan Pelayanan, Klinik Lapas Bersama Ka.KPLP Tangani Pengunjung Yang Alami Gangguan Kesehatan
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 2 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 3 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 4 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026
  • 5 Bupati Asmar Teken Kerja Sama Program Desa Bebas Api, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kepulauan Meranti
  • 6 Wakapolres Kepulauan Meranti Hadiri Penandatanganan MoU Desa Bebas Api PT RAPP, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
  • 7 Meriahkan Hari Bhayangkara Ke - 80 Polres Meranti Gekar Olaraga Bersama Penuh Kebersamaan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved