• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2381 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2747 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5302 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Pekanbaru

PTPN IV Dilaporkan ke Presiden dan Digugat Rp 864,9 Miliar

M Lani

Sabtu, 21 Desember 2024 12:08:06 WIB
Cetak
PTPN IV Dilaporkan ke Presiden dan Digugat Rp 864,9 Miliar

PELITARIAU, Pekanbaru - Perseteruan antara Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Desa Pangkalan Baru, Kampar, dengan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional III, semakin sengit dan menyedot perhatian publik.

Kini KOPPSA-M mengambil langkah tegas berupa perlawanan, menyusul adanya gugatan dari perusahaan yang dulunya bernama PTPN V ini ke PN Bangkinang terhadap KOPPSA-M dan 622 kepala keluarga petani di Desa Pangkalan Baru untuk membayar uang yang dianggap hutang sebesar Rp140 miliar.

Atas gugatan tersebut, pengurus KOPPSA-M dan sejumlah perwakilan masyarakat langsung terbang ke Jakarta beberapa waktu lalu melaporkan persoalan yang mereka hadapi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kantor Staf Kepresidenan.

Tak hanya itu, KOPPSA-M juga melakukan langkah hukum, dengan melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik kepada PTPN IV, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 864,9 miliar.

Ketua Koppsa-M, Nusirwan mengatakan bahwa dana sebesar Rp 140 miliar yang diklaim PTPN IV itu, yang kemudian dianggap hutang kepada masyarakat, digunakan untuk pembangunan kebun sawit di Desa Pangkalan Baru.

Namun Nusirwan menyangkal besaran yang diklaim tersebut, karena dianggap tidak wajar.  

"Sesuai perjanjian KKPA dengan KOPPSA-M, selain PTPN IV berperan sebagai avalis, PTPN-lah yang bertanggung jawab penuh untuk membangun dan mengelola kebun masyarakat seluas 1.650 hektar. Namun nyatananya, hingga saat ini luasan kebun yang terbangun hanya 800 hektar saja," ujar Nusirwan.

Namun demikian, kebun masyarakat Pangkalan Baru terancam akan disita, jika masyarakat tak mampu membayar besaran yang dianggap hutang sebesar Rp 140 miliar tersebut, sebagaimana materi gugatan PTPN IV di PN Bangkinang.

Untuk itu, melalui kuasa hukumnya, Armilis Ramaini, SH, KOPPSA-M juga melakukan perlawanan hukum, dengan mengajukan gugatan rekonvensi, atau gugatan balik terhadap PTPN IV di PN Bangkinang.

Di antara isi gugatan baliknya adalah minta kepada hakim mengabulkan gugatan balik mereka, termasuk ganti rugi Rp 864,9 miliar. Kemudian menyatakan PTPN IV telah bekerja dengan tidak baik dan benar dalam membangun dan mengelola kebun kelapa sawit KKPA KOPPSA-M.

Termasuk juga menyatakan tidak sah dan tidak mengikat terhadap berita acara pengakuan hutang, mencapai sekitar Rp 140 miliar.

"Kami mengindikasikan adanya kelalaian PTPN IV dalam menjalankan perannya membangun dan melaksanakan pemeliharaan kebun. Sehingga hasil produksi kebun sawit menjadi buruk. Akibatnya menimbulkan kerugian bagi klien kami KOPPSA-M dan anggota koperasi sebesar sekitar Rp 818,7 miliar," ujar Armilis di Pekanbaru, Jumat (20/12/2024).

Sementara kuasa hukum lainnya, Ryand Armilis, SH, MH menambahkan, pihaknya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil perannya dalam persoalan ini. Sebab mereka mencium indikasi kuat telah terjadi dugaan praktek tindak pidana korupsi, dalam penggunaan dana Rp 140 miliar.

"Kegagalan PTPN IV dalam membangun kebun masyarakat ini, semakin menguatkan indikasi kami bahwa telah terjadi dugaan praktik tipikor yang melibatkan oknum PTPN IV dan pihak-pihak lainnya, termasuk oknum pengurus KOPPSA-M yang lama. Sebab sampai dengan saat ini PTPN IV tidak mampu menguraikan alokasi penggunaan biaya pembangunan kebun masyarakat secara detil," ujar Ryand Armilis lewat sambutan teleponnya dari Jakarta.

Ryand juga menyoroti upaya-upaya intimidasi dari oknum PTPN IV regional III kepada pengurus KOPPSA-M. Akibatnya Ketua KOPPSA-M Nusirwan yang sebelumnya merupakan karyawan PTPN IV regional III terpaksa harus keluar dari perusahaan plat merah itu.

Nusirwan mengaku ada tekanan dari oknum berinisial AS dan FL yang menjabat sebagai EVP dan GM di PTPN IV regional III.

Nusirwan dipaksa untuk menandatangani berita acara pernyataan hutang KOPPSA-M sebanyak Rp140 miliar lebih dengan imbalan promosi menjadi karyawan pimpinan. Meski sempat menjalani jabatan tersebut selama 1 bulan, Nusirwan tetap menolak menandatangani pernyataan pengakuan hutang tersebut dan memilih untuk mundur sebagai karyawan perusahaan.

"Intimisi ini adalah perbuatan melawan hukum dan akan kita persoalkan juga secara hukum, termasuk penggunaan dana Rp 140 miliar, yang katanya habis dipakai untuk membangun kebun klien kami. Kita mengindikasikan ada dugaan korupsi disana," tandasnya.**Prc6 Rls



Sumber : Rilis /  Editor : Lani

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian

Jumat, 03 Juli 2026 - 00:59:55 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai teru.

Riau Raya

Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis

Kamis, 02 Juli 2026 - 19:08:40 WIB

PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.

Riau Raya

Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau

Kamis, 02 Juli 2026 - 19:03:55 WIB

PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.

Riau Raya

Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan

Kamis, 02 Juli 2026 - 14:55:04 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.

Riau Raya

Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti

Rabu, 01 Juli 2026 - 21:12:34 WIB

PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.

Riau Raya

Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Rabu, 01 Juli 2026 - 18:00:58 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.

Terkini

  • +INDEX
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
03 Juli 2026
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
02 Juli 2026
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
02 Juli 2026
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
02 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
02 Juli 2026
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 2 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 3 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 4 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 5 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 6 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 7 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved