Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Kep Meranti Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita Muda
PELITARIAU, Meranti - Kurang dari 24 Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan seorang pria berinisial AILS (19) terkait kasus tindak pidana pembunuhan wanita muda di sebuah Kamar Kos-kosan No.105 Jalan Kartini Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK mengatakan kasus terungkap pada saat petugas penjaga kos akan membersihkan kamar. Saat pintu dibuka, terlihat seorang wanita tergeletak bersimbah darah.
"Saat dibuka pintu, penjaga kos melihat ada mayat wanita dalam posisi tergeletak dan bersimbah darah di dalam kamar. Kondisi luka bagian leher kiri," kata Kapolres Kep Meranti AKBP Kurnia Setyawan, Selasa (10/12/2024).
Luka yang ditemukan akibat dari benda tajam atau pisau cutter. Setelah melihat hal tersebut petugas bernama Eni Mustikawati itu langsung memberitahu kepada pemilik kos.
Selanjutnya pemilik kos menghubungi RT dan dilaporkan ke kepolisian. Kepolisian yang mendapat laporan langsung datang untuk mengevakuasi korban dan mencari barang bukti di lokasi.
"Ada luka di leher bekas benda tajam. Kita kumpulkan saksi-saksi dan informasi dari lokasi," kata AKBP Kurnia Setyawan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu Yohn Mabel mengatakan berdasarkan hasil olah TKP Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan Penyelidikan terhadap pelaku sekitar pukul 11.45 WIB di Jalan Manggis Gg Kubur Baru Kelurahan Selatpanjang Kota Keamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Pelaku yang mengaku berinisial (AILS) dan berhasil diamankan, dan diinterogasi Pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan pembunuhan terhadap korban." kata Mabel
Selain itu, pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 15.45 Wib dan dirumah tempat tinggal pelaku ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo CPH2591 warna hitam milik korban.
Selanjutnya Pelaku terkena PASAL 338 KUHPidana atau 365 ayat (3) KUHPidana dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna kepentingan proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. **
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut kepulangan.
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegaran di ja.
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Kuansing - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menghad.
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
PELITARIAU, Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau meningka.
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 68 anak mengikuti kegiatan khitanan massal yang di.
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.









