Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Bisnis Sabu, Dua Pria Paruh Baya Digelandang ke Mapolsek Peranap
PELITARIAU, Inhu - Dua pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu, yakni AM alias Awi (43) warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap dan MT alias Tekong (45), warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap terpaksa mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Peranap.
Pasalnya, kedua laki-laki paruh baya tersebut kedapatan menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 7,24 gram. Keduanya diringkus Sabtu, 20 Juli 2024 pada waktu dan tempat yang berbeda.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa 23 Juli 2024 pagi menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polsek Peranap tersebut cukup dramatis, apalagi proses penangkapan para tersangka.
Dijelaskannya, Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, personel Polsek Peranap menerima informasi dari masyarakat, di Desa Pauh Ranap ada seorang laki-laki yang kerap bertransaksi narkoba. Tindak lanjut informasi itu, Kapolsek Peranap mengintruksikan unit Reskrim untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.
Beberapa menit kemudian, unit Reskrim mengantongi nama seorang laki-laki, yakni AM alias Awi. Tim juga mendapat informasi tentang keberadaan target, yakni disebuah rumah di Kampung Baru, Kelurahan Peranap.
Benar saja, tim berhasil mengamankan AM alias Awi, saat digeledah, didalam dompetnya, ditemukan 1 buah alat hisap sabu atau bong, Awi juga mengaku menyimpan sabu dirumahnya. Tim langsung kerumah Awi, dibawah polibag bunga didepan rumahnya, ditemukan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 7,24 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Saat di interogasi, Awi mengaku telah menjual sabu pada AM alias Awi, dia mendapatkan sabu itu dari kenalannya, MT alias Tekong, warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap. Sekitar pukul 04.30 WIB, tim tiba dirumah Tekong dan mengamankan Tekong yang sedang tertidur lelap. Namun sayang, saat digeledah tidak ditemukan narkoba, kecuali sejumlah barang bukti lain, seperti uang hasil penjualan sabu.
Tersangka Tekong juga mengaku telah menitipkan sabu pada temannya, identitas dan ciri-cirinya sudah dikantongi polisi, sekitar pukul 07.00 WIB, tim melihat teman Tekong itu sedang mengendarai sepeda motor disekitar lokasi penyeberangan warga setempat. Namun, teman Tekong sempat melihat tim dan Tekong, sehingga teman Tekong langsung melarikan diri.
"Unit Reskrim Polsek Peranap masih terus memburu teman Tekong itu, bahkan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peranap, saat ini kedua tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Peranap," pungkas Misran. **Prc1
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









