Pilihan
Promosi Potensi Desa hingga Advokasi Hukum, APDESI Inhu Gandeng JMSI
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
Kajati Riau Akmal Abbas, Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan Kanwil BPN Provinsi Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Selasa Tanggal 16 Juli 2024, bertempat di Ballroom Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Kantor Pertanahan Se- Provinsi Riau dengan Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau .
Dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H mendukung dan menyambut baik Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau diikuti dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau dengan Kantor Pertanahan Se- Provinsi Riau.
Hal ini sebagaimana menindaklanjuti kebijakan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah melakukan Pendatangan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN. Kerjasama tersebut tercantum dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Kejaksaan RI Nomor 1/SKB-HK.03.01./1/2020 dan Nomor 11 Tahun 2020 yaitu tentang koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset dibidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Kemudian, dalam penyampaiannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H juga menyampaikan Kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian ATR/BPN meliputi 10 kegiatan yakni pemberian dukungan data dan atau informasi, penegakan hukum dibidang agraria/pertanahan,pembentukan tim rancangan peraturan perundang- undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang, pengamanan pembangunan strategis, serta pelacakan aset.
Kemudian juga ada pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dibidang perdata dan tata usaha negara, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset terkait tindak pidana dan atau aset lainnya, percepatam sertifikasi tanah aset kejaksaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.Kerjasama ini juga merupakan penjabaran ketentuan Pasal 33 huruf a Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau berharap dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini Kejaksaan Tinggi Riau dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dapat bersinergi dengan baik secara sistematis dan terstruktur untuk memberantas mafia tanah secara bersama- sama.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Nurhadi Putra, A.Ptnh., M.M, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Rini Hartatie, S.H., M.H, Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Riau, Para Pejabat Utama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, serta diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Se- Provinsi Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau.
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.**Prc6
Rapimda 2025, JMSI Riau Fokus Penataan Organisasi Serta Lembaga Bisnis dan Advokasi
PELITARIAU, Pekanbaru - Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia .
Jumpa Pers, Kepala TNBT di Inhu: Sesuai LK Semua Sudah Saya Serahkan ke Penyidik Gakum
PELITARIAU, Inhu - Adanya dugaan menghilangkan barang bukti dua alat berat dan 3.
Rutan Siak ikuti Kegiatan Progres Hasil Verifikasi dan Asesmen Rencana Pemberian Amnesti Secara virtual
PELITARIAU, Siak – Rutan Siak mengikuti kegiatan progres hasil pelaksanaan ver.
Polsek Pekanbaru Kota Dengarkan Aspirasi Warga Demi Harkamtibmas Kondusif
PELITARIAU, Pekanbaru – Polsek Pekanbaru Kota menggelar kegiatan bertajuk Jum�.
Rutan Siak Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
PELITARIAU, Siak Sri Indrapura – Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Siak S.
Gelar Pertemuan dengan Pimpinan DPRD Inhu, Aliansi Honor R2 dan R3 Sampaikan Aspirasi
PELITARIAU, Inhu - Pengurus Aliansi Honor R2/R3 database Kabupaten Indragiri Hul.