Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Himbauan KPU Inhu
Ketika KPU Tetapkan Anggota DPRD Inhu Terpilih, Bisa Tidak Dilantik Jika Terbukti Langgar PKPU Ini
PELITARIAU, Inhu - Sesuai jadwal, pelantikan 40 anggota DPRD Indragiri hulu (Inhu) terpilih di Pemilu 14 Februari 2024 kemarin, akan dilantik 9 September 2024. Namun, 40 anggota DPRD Inhu terpilih tersebut terancam tidak dilantik jika terbukti melakukan pelanggaran pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2024.
Pada Pasal 52 PKPU nomor 6 tahun 2024 berisikan 3 ayat yaitu, Pada ayat (1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Ayat (2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari sebelum pelantikan.
Ayat (3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Inhu, Fitra Rovi SE menghimbau, Caleg terpilih yang sudah mengetahui proses pemilu meski belum ditetapkan sudah bisa melakukan membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"LHKPN Caleg terpilih disampaikan ke situs aplikasi KPK RI sesuai pasal 52 PKPU nomor 6 tahun 2024, pelaporan ini tanda terimanya kami terima 21 hari sebelum dilakukan pelantikan," kata Fitra Rovi kepada wartawan Senin (15/7/2024) kepada pelitariau.com diruang kerjanya.
Kata Fitra, KPU Inhu belum ada menerima bukti pelaporan LHKPN dari Caleg terpilih yang tidak melaporkan, terkait dengan PKPU tersebut, nama Caleg terpilih tidak akan disampaikan KPU atau tidak dimasukan untuk melanjutkan ke proses pelantikan.
"KPU Inhu tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik, jika bukti pelaporan LHKPN tidak kita terima," ujar Fitra. **Lani
Langkah Nyata Lapas Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kesehatan Melalui Program Prolanis
PELITARIAU, Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan .
Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba
PELITARIAU,Meranti - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mer.
Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Bersama Lalin HK, Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
PELITARIAU, PEKANBARU – Kesigapan personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR).
Bupati Meranti Minta DPR RI Tetapkan Kebijakan Afirmatif Dalam RUU Daerah Kepulauan
PELITARIAU,Jakarta- Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar meminta DPR RI.
Awali Pekan Dengan Energi Positif, Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Apel Pagi Senin Rutin
PELITARIAU, Pekanbaru – Mengawali gerak langkah kinerja di pekan yang baru, se.
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
PELITARIAU,Batam - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, didampingi.









