Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Inhu, Fitra Rovi SE
PELITARIAU, Inhu - Sesuai jadwal, pelantikan 40 anggota DPRD Indragiri hulu (Inhu) terpilih di Pemilu 14 Februari 2024 kemarin, akan dilantik 9 September 2024. Namun, 40 anggota DPRD Inhu terpilih tersebut terancam tidak dilantik jika terbukti melakukan pelanggaran pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2024.
Pada Pasal 52 PKPU nomor 6 tahun 2024 berisikan 3 ayat yaitu, Pada ayat (1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Ayat (2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari sebelum pelantikan.
Ayat (3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Inhu, Fitra Rovi SE menghimbau, Caleg terpilih yang sudah mengetahui proses pemilu meski belum ditetapkan sudah bisa melakukan membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"LHKPN Caleg terpilih disampaikan ke situs aplikasi KPK RI sesuai pasal 52 PKPU nomor 6 tahun 2024, pelaporan ini tanda terimanya kami terima 21 hari sebelum dilakukan pelantikan," kata Fitra Rovi kepada wartawan Senin (15/7/2024) kepada pelitariau.com diruang kerjanya.
Kata Fitra, KPU Inhu belum ada menerima bukti pelaporan LHKPN dari Caleg terpilih yang tidak melaporkan, terkait dengan PKPU tersebut, nama Caleg terpilih tidak akan disampaikan KPU atau tidak dimasukan untuk melanjutkan ke proses pelantikan.
"KPU Inhu tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik, jika bukti pelaporan LHKPN tidak kita terima," ujar Fitra. **Lani