Pilihan
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
5 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik Tahun 2024 dari ASUS
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Kajati Riau Berikan Penyuluhan Hukum, Kepada Segenap Penjabat Pemerintah Kabupaten Siak
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 13.30 Wib, Bertempat di Kantor Bupati Siak, Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H didampingi oleh Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Romy Rozali, S.H., M.H dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Zulfikar Nasution, S.H., M.H memberikan penyuluhan hukum kepada para pejabat Pemerintah Kabupaten Siak.
Dalam sambutannya, Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Bapak Akmal Abbas, S.H., M.H yang telah bersedia hadir pada hari ini memberikan materi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Pejabat Pemerintah Kabupaten Siak dengan tema "Pembinaan Tata Kelola dan Akuntabilitas Kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan Pemerintahan yang bersih (Cleant Goverment) di Kabupaten Siak.
Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si berharap dengan diadakannya kegiatan ini menambah ilmu dan wawasan serta memberikan pemahaman kepada para ASN Pemerintah Kabupaten Siak demi terciptanya Akuntabilitas Kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan Pemerintahan yang bersih (Cleant Goverment) di Kabupaten Siak.
Dalam penyampaian materinya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan materi berjudul "Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi".
Kewenangan Kejaksaan RI dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni terdapat dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI terdapat dalam Pasal 30.
Kemudian, Faktor- faktor yang mendorong korupsi dibagi menjadi 2 yakni Faktor Internal dan Faktor Eksternal. Faktor Internal yakni faktor yang berasal dari dalam diri sendiri. Ketika seseorang memiliki nilai integritas yang rendah, maka faktor ini akan mendorongnya untuk melakukan korupsi. Sedangkan Faktor Eksternal diantaranya adalah lingkungan sekitar.
Adapun Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) Tahun 2022 tiga tertinggi jumlah aktor korupsi berasal dari pegawai pemerintahan daerah (365 kasus), aktor swasta (319 kasus), dan Kepala Desa (174 kasus).
Diakhir penyampaian materinya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan strategi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni dengan strategi pencegahan dimana dengan cara melakukan edukasi edukasi kampanye bahaya Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, strategi perbaikan system dengam cara penataam pelayanan publik melalui koordinasi atau supervise pencegahan. Dan yang terakhir, sifat represif yakni dengan cara penindakan Tindak Pidana Korupsi yang tegas.
Adapun turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H didampingi oleh Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Romy Rozali, S.H., M.H dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Zulfikar Nasution, S.H., M.H, Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Moch Eko Joko Purnomo, S.H, Jajaran Forkopimda Kabupaten Siak, Para OPD pada Kabupaten Siak serta para tamu undangan lainnya.
Kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Pejabat Pemerintah Kabupaten Siak berjalan aman, tertib, dan lancar.**Prc6
Guna Mewujudkan Pilkada 2024 Yang Aman Dan Damai Kapolsek Bukit Raya Laksanakan Cooling System di Wilkum Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 di.
Sesepuh Para Tokoh dan Mantan Kades se Meranti Hadiri Peresmian Posko Koalisi BERLIAN
PELITARIAU, Meranti - Peresmian posko koalisi pemenangan BERLIAN Basiran dan Yul.
Kapolsek Bukit Raya Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Pilkada Serentak 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 di.
LAMR Dan Sejumlah Institusi Digandeng Kejati Untuk RJ Multiguna
PELITARIAU, Pekanbaru - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau  .
Tim Pegawalan Tahanan Kejari Pekanbaru Mengamankan Pemuda inisial DEK
PELITARIAU, PEKANBARU - Satu orang pemuda berinisial DEK diamankan oleh ti.
Silaturahmi 3 Paslon Gubernur Riau, Kapolda Riau Ajak Paslon Ciptakan Suasana Pilkada Yang Kondusif dan Damai 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Pol. Mohammad Iqbal mengumpulkan tiga.