Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kodim 0303 Bengkalis Sita 12 Ton Pupuk Palsu
PELITARIAU,Bagansiapiapi - Kodim 0303/Bengkalis berhasil mengamankan 12 Ton Pupuk Palsu yang diedarkan oleh warga Bagan Batu berinisial H kepada masyarakat Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, Selasa (5/5).
Terbongkarnya sindikat peredaran pupuk palsu di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa maraknya pupuk palsu atau oplosan yang beredar di Kabupaten Rokan Hilir membuat petani sawit dirugikan, karena sudah tertipu, dampak yang sangat daysat tanaman kelapa sawit mereka bukan semakin subur dan menghasilkan melaikan semakin menguning daunnya.
Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tersebut, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Wachyu Dwi Haryanto ,SIP langsung menindaklanjuti laporan warga dengan menurunkan tim yang dimpimpin oleh Dan Unit Intel Lettu (Inf) Arh Aswin Sembiring Selasa kemarin.
Hasil yang diperoleh dilapangan Selasa (05/05/2015) ditemukan 12 ton pupuk palsu dengan merek ZA Mahkota. Di Simpang Mutiara . Kemudian Barang Bukti (BB) tersebut diamankan Makoramil 07 Tanah Putih, untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Dandim dan Kapores serta unsur Muspida, terang Arwin Sembiring.
Lebih lanjut Arwin Sembiring menjelaskan bahwa sebelumnya Sample Pupuk Palsu ini sudah diperiksa di Kantor Distanak (Dinas Pertanian dan Peternakan) Kabupaten Rohil dan dinyatakan pupuk tersebut adalah palsu.
"Untuk proses pengusutan lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan Polres dan Distanak Kabupaten Rokan Hilir," terang Aswin Sembiring.
Ditambahkan Sembiring, adanya peredaran pupuk palsu merupakan penghambat program Swasembada Pangan dan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman, Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, pungkas Aswin Sembiring.***(Jar)
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









