Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Terkait Kasus Jekamisa, Ini Dasar Polres Inhu Hentikan Penyelidikan
PELITARIAU, Inhu - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau telah menghentikan proses Penyelidikan perkara dugaan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap Jekamisa (42), di wilayah Kecamatan Seberida, 2 November 2023 lalu.
Penghentian Penyelidikan itu tertuang dalam Surat Ketetapan nomor: S.Tap/6/II/2024/Reskrim dan Surat pemberhentian penyelidikan nomor SPPP/6/2024/ reskrim
"Proses Penyelidikan dihentikan karena belum cukup bukti, perkara dihentikan demi kepastian hukum, jika para pihak yang dirugikan merasa keberatan, silahkan gunakan jalur atau saluran hukum yang ada," kata PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu 6 Maret 2024 siang dalam rilis yang dikirimnya.
Sejak kasus tersebut dilaporkan, Satreskrim Polres Inhu telah melakukan rangakaian proses penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti Namun, sejauh ini, belum cukup bukti untuk menindak lanjuti kasus itu ke tahapan selanjutnya.
"Silahkan pada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penghentian Penyelidikan itu menempuh saluran yang ada," pungkas Misran.
Jekamisa Nyatakan Bukti Cukup
Terpisah, Jekamisa pelapor korban pengeroyokan mengaku kecewa dengan penyidik Polres Inhu, seluruh bukti, saksi dan visum sudah diserahkan kepada penyidik tak ada alasan penghentian perkara pengeroyokan yang mengakibatkan badannya lebam lebam dan luka gores pada bagian wajah tidak cukup bukti.
"Gerombolan orang datang masuk ke lokasi tanah saya, dan saya mau dibunuh. Saat itu saya di tendang, di cakar dan di pukul, bukti apa lagi yang dibutuhkan polisi," kata Jekamisa penuh tanda tanya terhadap penghentian perkara yang dialaminya di Polres Inhu, Rabu (6/3/2024).
Kata Jekamisa, Misran sebagai humas Polres Inhu mau membangun opini buruk terhadap kinerja kepolisian, apa yang dialaminya terhadap kasus pengeroyokan yang disebutkan humas polres tidak cukup bukti sama sekali tidak bisa diterima.
"Saya akan laporkan masalah ini ke pak Presiden RI dan Pak Kapolri, apakah hukum tidak berlaku kepada kami masyarakat miskin atau hukum memang bisa dibeli di Polres Inhu," kata Jekamisa bercerita sambil meneteskan air mata.
Jekamisa sama sekali tidak bisa menerima terkait laporannya yang dihentikan oleh Polres Inhu, kalau Misran sebagai polisi dan tanahnya dirampas dan dia dipukul ramai ramai apakah bisa perkara itu di hentikan,?" tanya Jekamisa berbalik mencontohkan.**rls/tim
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









