• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2367 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2735 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5285 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Indragiri Hulu

Terancam Dijerat TPPU

Konferensi Pers, Kapolres Inhu Sampaikan Kronologis Penangkapan Mak Gadih Bandar Narkoba di Rengat

Ramdana

Jumat, 01 Maret 2024 19:54:28 WIB
Cetak
Konferensi Pers, Kapolres Inhu Sampaikan Kronologis Penangkapan Mak Gadih Bandar Narkoba di Rengat
Polres Inhu gelar jumpa pers penangkapan Mak Gadih bersama barang bukti, Jumat (1/3/2024) di rumah Mak Gadih jalan Pasir Jaya RT 04 RW 002 Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat

PELITARIAU.com, Inhu - Nur Hasanah (65) alias Mak Gadih tersangka bandar Narkoba di Desa Kuba Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, kembali ditangkap Rabu (28/2/2024) sore oleh jajaran Satres Narkoba Polres Inhu. Sebelum Mak Gadih ditangkap, Tim Satres Narkoba Polres Inhu dihari yang sama menangkap Megawati (32) yang merupakan asisten rumah tangga Mak Gadih.

Dalam catatan wartawan, empat tahun lalu sekitar 16 Juli 2020, Mak Gadi pernah ditangkap polisi dari Satres Narkoba Polres Inhu dalam perkara yang sama, namun Mak Gadih tidak terbukti bersalah dan Mak Gadih dilepaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat vonis bebas pada 21 Februari 2021.

"Air di hulu keruh," kata ketua majelis hakim Melinda Aritonang SH yang juga ketua PN kelas II Rengat menyampaikan kiasan kepada wartawan usai vonis bebas Mak Gadih tiga tahun lalu.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK dalam jumpa pers Jumat (1/3/2024) di rumah Mak Gadih jalan Pasir Jaya RT 04 RW 002 Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat menjelaskan, kalau penangkapan Mak Gadih bersama barang bukti 93 bungkus besar narkotika jenis sabu dalam ukuran pelastik bungkus sedang dan pelastik kecil siap edar dengan berat total 363,45 gram.

"Barang bukti narkoba jenis sabu sabu ditemukan dalam kamar mandi yang ada dalam kamar pribadi Mak Gadih, tempatnya dalam celah celah bak mandi yang terbuat dari plastik," kata Kapolres Dody.

Ada 19 jenis barang bukti turut diamankan polisi ketika menggeledah kamar Mak Gadih, selain 93 bungkus dalam pelastik ukuran besar dan pelastik ukuran sedang dan kecil, kata Kapolres diamankan juga barang bukti berupa 5 unit timbangan digital. 16 belas pack plastik pembungkus ukuran kecil, 5 pack plastik pembungkus ukuran sedang, 38 lembar plastik plastik pembungkus ukuran besar.

Kemudian, barang bukti 1 buah kantong plastik warna putih, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 unit handphone merek samsung warna biru metalik, 1 unit handphone merek iphone warna rose gold, 1 unit handphone merek samsung android warna hitam,.1 buah dompet warna coklat, 1 buah dompet warna pink, 1 buah sendok pipet, 1 buah bak air warna biru, 2 unit dekoder CCTV warna hitam, 2 buah ATM bank bri, serta uang tunai senilai Rp19.987.000,-

Kapolres menjelaskan, Mak Gadih diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mak Gadih diancam paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana ayat 1 ditambah sepertiga," ujar Kapolres.

Kemudian, Kasatres Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi SE MH menjelaskan kronologis penangkapan Mak Gadih yang sudah menjadi atensi Polres Inhu, ketika dilakukan penyelidikan lebih kurang satu bulan, terakhir tim Satres Narkoba Polres Inhu membuntuti asisten rumah tangga Mak Gadih atas nama Megawati yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkoba di jalan AR Hakim Kelurahan Skip Hulu Kecamatan Rengat.

"Ketika Megawati di cegat, dia langsung membuang dompet ke parit dan saat itu ada pemancing dan kami minta bantu mengambil dompet yang dibuang Megawati menggunakan kail pancing, setelah dibuka ternyata dompet yang dibuangnya itu adalah Narkoba," kata Kasatres Narkoba Adam Efendi.

Usai Megawati ditangkap, dia mengakui kalau barang tersebut berasal dari Mak Gadih, saat itu juga tim Satres Narkoba Polres Inhu langsung menuju Mak Gadih. "Berdasarkan pengembangan dari tersangka Megawati, akhirnya ditemukan narkoba jenis sabu sabu dalam kamar mandi didalam kamar pribadi Mak Gadih," ujar Adam Efendi.

Mak Gadih Dijerat TPPU

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK memastikan penyidikan akan lebih hati hati dan septi lagi terhadap pidana Narkoba Mak Gadih dengan 19 barang bukti, hal itu untuk menambahkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Perintah Kapolri dan Kapolda agar bandar Narkoba di miskinkan, maka pelaku dijerat dengan TPPU," kata Kapolres Dody seraya minta Waka Polres Inhu untuk menjelaskan lebih lanjut soal TPPU.

Kompol Teddy Ardian SIK SH MH dalam kesempatan itu menjelaskan, tim khusus yang dibentuk Polres Inhu langsung dipimpin oleh pak Kapolres dan melibatkan dirinya sebagai Waka Polres dalam perkara Mak Gadih, dari barang bukti yang ada akan diterapkan pasal TPPU.

"Ada dua ATM BRI yang digunakan untuk transaksi yang disita dari Mak Gadih. Penyidik akan berkordinasi dengan pihak bank untuk melihat aliran dan melengkapi bukti bukti," ujar Wakapolres Teddy.

Waka Polres Teddy yang mengaku dipercaya dalam tim khusus untuk perkara Mak Gadih, dalam penyidikan nanti penyidikan dilakukan dengan sempurna, bukan bagaimana menjerat Mak Gadih dengan TPPU, tapi bagaimana ada strategi khusus untuk memastikan aliran dari Mak Gadih mengalir ke oknum mana saja.

"Aliran rekening tidak kami buka, tapi dimasukan dalam strategi penyidikan untuk mengantarkan perkara dengan sempurna dan bisa di pertanggung jawabkan depan hukum," kata Teddy yang pernah menjabat kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau ini. **PRC1



 Editor : Ramdana / Redaksi

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 2 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 3 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 4 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 5 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 6 Peringati Hari Bhayangkara Ke -80, Polres Meranti Gelar Donor Darah Bersama Lintas Instansi
  • 7 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved