• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2367 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2735 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5285 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali

  • Home
  • Sindikat

Kades dan Caleg Terancam Pidana

Menyoal Kades dan Caleg, Mantan Kordiv PP Minta Bawaslu Inhu Tegakan Keadilan Pemilu

Admin

Kamis, 18 Januari 2024 15:23:06 WIB
Cetak
Menyoal Kades dan Caleg, Mantan Kordiv PP Minta Bawaslu Inhu Tegakan Keadilan Pemilu
Mantan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu, Rony Fitrian, SIP MIP

PELITARIAU, Inhu - Hadirnya Kepala desa (Kades) Lahai Kemuning Kecamatan Batang Cenaku Ahmad Rois dalam pertemuan Calon anggota legislatif (Caleg) diduga dari partai PPP atas nama Suharto, mendapatkan tanggapan serius dari mantan penyelenggara pemilu Bawaslu Indragiri hulu (Inhu)-Riau Rony Fitrian.

"Kades dalam vidio yang viral itu mengajak warga desa untuk mendengarkan visi dan misi Caleg, jika dibandingkan perkara Pilkada di Inhu kemarin, Kades hanya mengirimkan sticker meme dalam WhatsApp Grup saja dipidana dan saat itu saya masih menjabat Kordiv penanganan pelanggaran," kata Rony Fitrian berbincang dengan wartawan Kamis (18/1/2024) di Rengat.

Vidio yang viral soal pertemuan Caleg yang dihadiri Kades Lahai Kemuning kata Rony, seharusnya sudah bisa untuk di plenokan dijadikan informasi awal sesuai aturan Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

"Sebagai mantan anggota Bawaslu Inhu dah saya pernah menduduki jabatan Kordiv penanganan pelanggaran, saya paham betul bagaimana prosedurnya perkara itu," tegas Rony.

Rony Fitrian juga menjelaskan, kalau tak putus kaji Bawaslu Inhu, perkara bisa menimbulkan bahaya besar terhadap penegakan hukum pemilu. "Yurisprudensi sudah ad di Pilkada 2020 kemaren, total 6 Kades di Inhu sudah di vonis dimana yang 5 itu menurut saya lebih ringan kasusnya dibandingkan dengan di video ini viral kades Lahai Kemuning hadir di acara Caleg," tegas Rony.

Apalagi yang di tunggu Bawaslu Inhu ucap Rony Fitrian, menyikapi soal vidio tersebut statement anggota Bawaslu dalam berita tersebut juga sudah menyatakan bisa terpenuhi unsur formil dan materil untuk diproses lebih lanjut oleh Bawaslu Inhu.

"Artinya sudah cukup untuk diplenokan sebagai temuan. Ingat kawan Bawaslu, terkait temuan pelanggaran pemilu itu "haram" hukumnya kasus tersebut berhenti ditengah jalan, karena temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang di temukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, dan Panwaslu Kecamatan," jelas Rony.

Alumni ilmu pemerintahan Pascasarjana Universitas Islam Riau ini juga menjelaskan, terkait sanksi yang menanti sebetulnya sudah diatur dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 490. 

Dalam pasal tersebut berbunyi, "Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Sanksi untuk Caleg dalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dalam pasal 493. "Caleg dan tim pelaksana kampanye juga dijerat dalam ancaman yang sama dengan Kades yang terlibat politik tersebut,"

Kalau proses penegakan hukum pemilu di Pilkada 2020 kemaren, bersama sentra Gakkumdu (kepolisian dan kejaksaan) sepakat yang dilakukan adalah tindakan yang menguntungkan atau merugikan yang dilakukan oleh Caleg dan kepala desa tersebut.

Sedangkan redaksi "tindakan menguntungkan atau merugikan", cuma karena Pilkada, Bawaslu menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang

"Kawan kawan mari kita kawal kasus ini sampai tuntas, kasus ini wajib register sebagai temuan. Nah jika temuan, wajib naik ke penyidikan sesuai slogan Bawaslu. "Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu". **Prc01



 Editor : M Lani

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 2 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 3 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 4 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 5 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 6 Peringati Hari Bhayangkara Ke -80, Polres Meranti Gelar Donor Darah Bersama Lintas Instansi
  • 7 Wabup Muzamil Instruksikan Seluruh Aparat Desa Dukung Percepatan Sensus Ekonomi 2026

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved