• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1087 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2371 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2738 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5288 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2427 Kali

  • Home
  • Sindikat

Reka Ulang Adegan Pembunuhan Ternyata Satu Pelaku Masih Berusia 13 Tahun

Redaksi

Kamis, 30 April 2015 11:22:47 WIB
Cetak
Reka Ulang Adegan Pembunuhan Ternyata Satu Pelaku Masih Berusia 13 Tahun
Meranti Reka Ulang Adegan Pembunuhan dihalaman Mapolres Kepulauan Meranti, tersangka AZ dan AM.

PELITARIAU, Selatpanjang - Pada hari Rabu pukul 11:00 wib lebih kurang, Polres Kepulauan Meranti lakukan Reka ulang adegan pembunuhan atau Rekontruksi terhadap dua pelaku pembunuh dan sekaligus menyetubuhi jesad yang telah dibunuh itu.

Sebanyak 23 adegan yang digelar di Halaman Mapolres Kepulauan Meranti turut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rangsang Barat, IPTU H Budi Pramana dengan sejumlah saksi pada Rabu (29/04).

Ternyata satu pelaku pebunuhan itu masih berusia 13 tahun dengan kelahiran pada tahun 2002 AZ, dan IM juga sebagai pelaku no 1 satu dengan usia 17 tahun kelahiran tahun 1996.

Informasi diperoleh pihak Kepolisian Kabupaten Kepulauan Meranti, berdasarkan data-data yang dari Dinasl Penduduk dan Catan Sipil pada saat sejumlah berkas tersangka dari pebunuh dan menyetubuhi korban usai dibunuh, korban bernama Romlah (25) warga Jalan Peranggas, Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat Kepulauan Meranti beberapa waktu silam.

Dalam Reka ulang adegan pebunuhan itu terungkap bahwa tersangka pelaku AZ (13), ternyata tidak saling mengenal dengan IM (17), Keterlibatan pelaku AZ berawal saat ia mengintip pelaku IM sedang menindih tubuh korban.

Dari pengungkapan IM, AZ hanya membantu memegang kaki korban pada saat IM mencekik korban, namun IM juga mengungkapkan bahwa AZ ikut terlibat menyetubuhi korban.

"Tersangka IM melakukan pencekikan terhadap korban, sedangkan terangka AZ memegang kaki korban," ucap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra  Arsyad SH Msi Melalui Kapolsek Rangsang Barat  IPTU H Budi Pramana saat di konfirmasi usai rekontruksi tersebut.

Lajut H Budi, setelah melakukan pembunuhan, selanjutnya tersangka pelaku menyetubuhi korban, sejauh ini tidak ada unsur sakit hati yang dilakukan pelaku terhadap korban." kata H Budi kepada pelitariau.com.

Untuk menghilangkan jejak, selanjutnya tersangka IM Memasukkan korban kedalam karung dibantu oleh AZ, lalu dikuburkan di dalam lubang yang telah disediakan pelaku. Namun motif pembunuhan tersebut berhasil terungkap, dikarenakan kaki sebelah korban tidak terkubur di dalam tanah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Peristiwa menghebohkan itu baru terungkap, Selasa 21 April 2015 petang, setelah jasad Romlah (25) ditemukan
terkubur dengan kondisi tangan dan leher terikat dengan seutas tali nilon. Ditemukan oleh seorang bocah pada saat bermain layangan pada sore hari.

Dua tersangka diancam dengan Pasal 285 KUHP, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP sebagai pembunuhan berencana. Ancaman yang dikeluar oleh kapolres Kepulauan Meranti saat, adalah 12 tahun penjara untuk kedua tersangka pembunuh.***



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
01 Juli 2026
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas
01 Juli 2026
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen 80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 2 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 3 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 4 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 5 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 6 Bedah Rumah untuk Warakawuri Jadi Kado Istimewa Polres Meranti di Hari Bhayangkara ke-80
  • 7 Peringati Hari Bhayangkara Ke -80, Polres Meranti Gelar Donor Darah Bersama Lintas Instansi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved