Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibuatkan TMS Oleh KPU, Permohonan Bacalon DPRD Inhu Selesai Dengan Mediasi

PELITARIAU, Inhu - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) menyelesaikan gugatan sengketa proses pemilu ditahap mediasi, pemohon Partai Demokrat dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu bersepakat dalam sidang mediasi di Bawaslu Inhu Rabu (08/11/2023).
Sidang mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu dipimpin oleh Koordinator Divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Inhu Dwi Apriansyah Indra didampingi anggota Bawaslu Salestia Deni dan Said M Affandi.
Para pihak bersepakat menyelesaikan sengketanya pada tahap mediasi Banwaslu, dimana persoalan bermula dari Daftar Caleg Sementara (DCS) partai Demokrat atas nama Muhammad Aprianayah Oktomadi dari daerah pemilihan Inhu IV mengundurkan diri saat penetapan DCS dan gantikan atas nama Mahyudin.
"Persyaratan DCS pengganti ternyata tidak masuk dalam data silon, kemudian KPU menyatakan tidak memenuhi persyaratan, karena sistim jaringan maka tidak ter apolad dalam aplikasi, akhirnya disepakati untuk dilakukan apolad ulang," kata Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Inhu, Said M Affandi.
Dalam mediasi itu, Koordinator Divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Inhu Dwi Apriansyah Indra menjadi pimpinan mediasi menjelaskan, kesepakatan yang diperoleh pada mediasi di Bawaslu diawasi oleh Bawaslu.
"Pemohon Bacaleg DPRD Kabupaten Inhu atas nama Mahyudin dari Partai Demokrat diberi waktu 1 X 24 jam untuk menyerahkan dokumen cetak dan digital persyaratan Bacalon DPRD kepada termohon KPU Inhu sejak Keputusan Mediasi dibacakan," ujar Dwi.
Kemudian Dwi Apriansyah menambahkan Setelah putusan hasil kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu dibacakan, Bawaslu Inhu memiliki kewajiban untuk mengawasi tindak lanjut dari kesepakatan yang telah disepakati.
"Ini merupakan proses penyelesaian sengketa pemilu yang harus dilalui oleh para pihak dan proses pelaksanaan hasil kesepakatan ini akan diawasi oleh Bawaslu Inhu" ujar Dwi menegaskan.
Penyelesaian sengketa proses pemilu tindak lanjut dari mediasi, keputusan dibacakan Dwi Apriansyah didampingi Salestia Deni, dan Said M Affandi selaku mediator, proses mediasi, dilaksanakan terbuka untuk umum serta salinan putusan telah diserahkan kepada para pihak. **Prc6
PB PGRI Dudung Abdul Qodir, Resmi Lantik AdoIf Bastian Sebagai Ketua PGRI Riau Periode 2019-2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik.
Pj Wali Kota Pekanbaru Bersama Forkopimda Tinjau Gudang Logistik KPU
PELITARIAU, Pekanbaru - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun bersama .
HUT Sambu Group ke-56, Usung Tema Bina Kolaborasi Bersama Raih Prestasi
PELITARIAU, Inhil - Pada Selasa, 5 Desember 2023, hari Ulang Tahun Sambu Group y.
Kompol Gitta Beri Pesan ke Warga Pekanbaru, Jelang Operasi Tertib Berkeselamatan
PELITARIAU, Pekanbaru - Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tert.
Biro Perekonomian Riau Bekerjasama Dengan KDEKS, Gelar Rapat Koordinasi Sertifikat Halal Dengan Pelaku UMKM
PELITARIAU, Pekanbaru - Dewan pengurus komite daerah ekonomi dan keuangan syaria.
Konferensi ke VI, Kasmedi Kembali Jadi Ketua PWI Inhu Masa Bakti 2023-2026
PELITARIAU, Inhu - Kasmedi SAg kembali terpilih dalam konferensi ke VI Persatuan.