Pilihan
Promosi Potensi Desa hingga Advokasi Hukum, APDESI Inhu Gandeng JMSI
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
Dibuatkan TMS Oleh KPU, Permohonan Bacalon DPRD Inhu Selesai Dengan Mediasi
PELITARIAU, Inhu - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) menyelesaikan gugatan sengketa proses pemilu ditahap mediasi, pemohon Partai Demokrat dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu bersepakat dalam sidang mediasi di Bawaslu Inhu Rabu (08/11/2023).
Sidang mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu dipimpin oleh Koordinator Divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Inhu Dwi Apriansyah Indra didampingi anggota Bawaslu Salestia Deni dan Said M Affandi.
Para pihak bersepakat menyelesaikan sengketanya pada tahap mediasi Banwaslu, dimana persoalan bermula dari Daftar Caleg Sementara (DCS) partai Demokrat atas nama Muhammad Aprianayah Oktomadi dari daerah pemilihan Inhu IV mengundurkan diri saat penetapan DCS dan gantikan atas nama Mahyudin.
"Persyaratan DCS pengganti ternyata tidak masuk dalam data silon, kemudian KPU menyatakan tidak memenuhi persyaratan, karena sistim jaringan maka tidak ter apolad dalam aplikasi, akhirnya disepakati untuk dilakukan apolad ulang," kata Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Inhu, Said M Affandi.
Dalam mediasi itu, Koordinator Divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Inhu Dwi Apriansyah Indra menjadi pimpinan mediasi menjelaskan, kesepakatan yang diperoleh pada mediasi di Bawaslu diawasi oleh Bawaslu.
"Pemohon Bacaleg DPRD Kabupaten Inhu atas nama Mahyudin dari Partai Demokrat diberi waktu 1 X 24 jam untuk menyerahkan dokumen cetak dan digital persyaratan Bacalon DPRD kepada termohon KPU Inhu sejak Keputusan Mediasi dibacakan," ujar Dwi.
Kemudian Dwi Apriansyah menambahkan Setelah putusan hasil kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu dibacakan, Bawaslu Inhu memiliki kewajiban untuk mengawasi tindak lanjut dari kesepakatan yang telah disepakati.
"Ini merupakan proses penyelesaian sengketa pemilu yang harus dilalui oleh para pihak dan proses pelaksanaan hasil kesepakatan ini akan diawasi oleh Bawaslu Inhu" ujar Dwi menegaskan.
Penyelesaian sengketa proses pemilu tindak lanjut dari mediasi, keputusan dibacakan Dwi Apriansyah didampingi Salestia Deni, dan Said M Affandi selaku mediator, proses mediasi, dilaksanakan terbuka untuk umum serta salinan putusan telah diserahkan kepada para pihak. **Prc6
DPD Pasukan 08 Riau Silaturahmi ke Gerindra: Sinergi Digitalisasi Ekonomi Melalui PasarHub
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan, jajaran .
Peringati Hari Ulang Tahun Ke-21, PIPAS Rutan Siak Gelar Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim II
PELITARIAU, Siak Sri Indrapura – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke.
Itwasum Polri Lakukan Monev Senpi dan Ketahanan Pangan di Polresta Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru – Polresta Pekanbaru menjadi tuan rumah Monitoring dan E.
Ka KPR Rutan Siak Satriyo Widagdo: Berikan Arahan Kepada Perwakilan Warga Binaan Rutan, Ini Harapannya
PELITARIAU, Siak - Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Rutan Kelas .
Rutan Siak Ikuti Pelaksanaan Verifikasi Asesmen Pemberian Amnesti pada Lapas dan Rutan Secara Virtual
PELITARIAU, Siak Sri Indrapura – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sri In.
Apel Pagi Pegawai, Karutan Siak Sampaikan Arahan Dirjenpas kepada Jajaran
PELITARIAU, Siak Sri Indrapura – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak S.