Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Himbauan Bawaslu Inhu
Parpol dan Caleg di Inhu Harus Turunkan Baliho APS Bermuatan Kampanye
PELITARIAU, Inhu – Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, melakukan inventarisir dan pemetaan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang memuat kampanye di wilayah Kabupaten Inhu, pemasangan APS milik partai politik serta APS bermuatan kampanye tersebut dinilai melanggar aturan.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Inhu, Said M Affandi SE kepada wartawan Jumat (3/11/2024). "Partai politik dan Caleg yang memasang APS bermutan kampanye, diminta untuk ditertipkan secara mandiri," kata Said.
Dihimbau untuk diturunkan atau ditertibkan secara mandiri APS milik partai politik dan APS milik Caleg bermutan kampanye, dimaksudkan agar partai politik maupun Caleg tidak merasa dirugikan, bahkan alat peraga yang ditertibkan tersebut, dapat kembali dipasang di titik-titik yang nantinya ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jika himbauan penertipan APS bermutan kampanye masih terpasang sampai 3 November, jajaran Pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) dan Pengawas pemilu kelurahan/Desa (PKL/D) menjadikan temuan dan dapat di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Himbauan untuk menertipkan APS yang memuat kampanye ditertipkan secara mandiri tertuang dalam surat imbaun Bawaslu Inhu yang disampaikan kepada7 partai politik," ujar mantan menejer plaza Rengat yang akrab disapa Habib.
Berdasarkan regulasi, terdapat jeda waktu 25 hari setelah penetapan DCT masuk ke tahapan kampanye, untuk itu alat peraga yang telah terpasang yang memuat kampanye dihimbau untuk segera ditertipkan, atau dicabut secara mandiri oleh masing-masing Parpol maupun Caleg.
"Sejak 3 November sampai 28 November, APS yang memuat kampanye di semua wilayah Kabupaten Inhu sudah diturunkan ," ungkap Habib seraya menyampaikan masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang, pada 28 November silahkan kembali memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang yang ukuran baliho, bener dan spanduk, standarnya sesuai ketetapan KPU.
"Kami di Bawaslu telah menyusun kategori baliho dan sepanduk yang tergolong APS bermuatan kampanye ciri cirinya memuat gambar menyebutkan nomor urut Caleg, cara mencoblos, serta hal lain yang memenuhi unsur ajakan memilih," kata Habib menjelaskan.
Setelah adanya ketetapan KPU tentang standar Alat Peraga Kampanye (APK), nantinya di masa kampanye, setiap calon juga tidak dapat memasang APK di sembarang tempat. Sebab, akan ada lokasi-lokasi tertentu yang ditetapkan atau diperbolehkan untuk dipasang.
Himbauan menertipkan APS bermutan kampanye juga ditegaskan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu Salestia Deni SH MH, menurutnya dasar hukum keluarnya himbauan oleh Bawaslu Inhu kepada partai politik dan Caleg sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas7 Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Bahwa berdasarkan aturan dan regulasi, kampanye baru bisa dilaksanakan setelah 25 hari setelah penetapan DCT, artinya kampanye baru bisa dilaksanakan Pada Tanggal 28 November 2023," jelas Salestia Deni. **prc01
Ketua TP PKK Meranti Hj. Ismiatun Asmar Hadiri Malam Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Tahun 2024
PELITARIAU, Com - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PK.
Asisten I Pemprov Riau Hadiri Rembuk Nasional Dan Sekaligus Halal Bihalal PWNU
PELITARIAU, Pekanbaru - Asisten I Setdaprov Riau Zulkifli Syukur membuka secara .
3.500 Anak Yatim di Pelalawan Terima Santunan Tiap Bulan
PELITARIAU, Pekanbaru - Bupati Pelalawan, Zukri mengatakan bahwa silaturahm.
Petugas Lapas Selatpanjang Ikuti Pelatihan Fisik Mental dan Disiplin di Lapas Terbuka Rumbai
PELITARIAU, Pekanbaru - Lapas Selatpanjang yang diwakili 3 (tiga) orang Petugas .
Lapas Selatpanjang Terima Pindahan 12 Orang WBP Dari Lapas Narkotika Rumbai
PELITARIAU, Meranti - Dipimpin oleh Ka.KPLP Lapas Narkotika Rumbai, Nanda Adesap.
Melalui Webinar, Dinkes Siak Perkuatkan Jaringan Kesehatan di Setiap Kecamatan
PELITARIAU, Siak - Penerapan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Berdasarkan Ke.