• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1124 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2425 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2793 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5346 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2447 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Indragiri Hulu

Kampanye Diluar Jadwal, Bawaslu Inhu Ingatkan Ada Pidana Kepada Caleg

M Lani

Sabtu, 28 Oktober 2023 19:57:42 WIB
Cetak
Kampanye Diluar Jadwal, Bawaslu Inhu Ingatkan Ada Pidana Kepada Caleg
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Inhu, Said M Afandi, SE

PELITARIAU, Inhu - Calon anggota legislatif (Caleg) dari partai politik peserta pemilu tahun 2024, yang sudah di tetapkan sebagai Caleg. Dilarang melaksanakan kampanye dari tanggal 4 September sampai dengan 27 November 2023. Jika masih melakukan kegiatan kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengingatkan, partai politik yang menjadi peserta pemilu tahun 2024 untuk tidak kampanye di luar jadwal yang ditetapkan, jika melanggar larangan tersebut maka, terindikasi pelanggaran pemilu atau kampanye di luar jadwal.

Demikian disampaikan anggota Bawaslu Inhu  Said M Affandi SE kepada wartawan Sabtu (28/10/22023) di Pematang Reba. "Kader kader partai dan tim sukses Caleg bisa menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum tahapan kampanye dimulai," kata Said M Affandi yang juga Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Inhu ini.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023, sedangkan penetapan Caleg dilakukan KPU pada 03 November 2013, artinya kata Said, dari tanggal 04 September sampai 27 November 2023 tidak boleh dilakukan kampanye oleh Caleg.

"Partai politik harus menyampaikan kepada caleg-calegnya tentang larangan kampanye diluar jadwal, yang dimaksud dengan kampanye adalah ajakan memilih, karena akan rawan kalau ada kegiatan yang mengarah ke kampanye, bisa berimplikasi ke kampanye di luar jadwal," tutur mantan menejer pengelolaan plaza Rengat ini.

Terkait dengan Alat Peraga Sosial (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) Bawaslu Inhu kata Said, sudah menyurati partai politik agar, partai politik bisa menurunkan APS yang menyerupai APK tersebut.

"Silahkan turunkan APS yang menyerupai APK,  setelah penetapan jadwal kampanye bisa di manfaatkan kembali oleh partai atau Caleg setelah tahapan Kampanye dimulai," ungakap Said

Senada dengan itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu Salestia Deni SH MH mengungkapkan bahwa, melanggar ketentuan kampanye diluar jadwal, bisa diancam pidana penjara 1 tahun kurungan dan denda Rp12 juta.

Larangan kampanye diluar jadwal diatur dalam, undangan undangan nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 492, pasal tersebut menjelaskan Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah di tetapkan oleh KPU, KPU Provinsi KPU Kabupaten dan Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud denyan pasal 276 ayat 2 dipidana dengan Pidana kurungan Paling lama 1 (Satu) Tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua Belas Juta) Rupiah).** Prc6 



Sumber : JMSI /  Editor : Lani

[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Bupati Asmar Percepat Persiapan Lahan Gudang Bulog di Dorak, Targetkan Pembangunan Segera Dimulai

Kamis, 09 Juli 2026 - 18:09:31 WIB

PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar memimpin rapa.

Riau Raya

Pemkab Meranti dan Konsulat Malaysia Perkuat Kerja Sama, Buka Peluang Kerja, Beasiswa, hingga Pasar Produk Lokal

Kamis, 09 Juli 2026 - 15:33:43 WIB

PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus memperkuat hub.

Riau Raya

Bupati Asmar Ingatkan Pilkades Jangan Sampai Pecah Belah Masyarakat

Kamis, 09 Juli 2026 - 14:56:29 WIB

PELITARIAU,Meranti -  Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar mengingatkan seluru.

Riau Raya

Bupati Asmar Lepas Kontingen E-Sport Meranti, Targetkan Tembus Tiga Besar dan Lolos ke Tingkat Nasional

Kamis, 09 Juli 2026 - 12:06:21 WIB

PELITARIAU,Meranti -  Semangat membara mengiringi keberangkatan kontingen E.

Riau Raya

Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri

Kamis, 09 Juli 2026 - 11:12:06 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru menerima kunjungan Tim Asistensi da.

Riau Raya

Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang

Rabu, 08 Juli 2026 - 23:29:54 WIB

PELITARIAU,Meranti - Kabar dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (cura.

Terkini

  • +INDEX
Bupati Asmar Percepat Persiapan Lahan Gudang Bulog di Dorak, Targetkan Pembangunan Segera Dimulai
09 Juli 2026
Pemkab Meranti dan Konsulat Malaysia Perkuat Kerja Sama, Buka Peluang Kerja, Beasiswa, hingga Pasar Produk Lokal
09 Juli 2026
Bupati Asmar Ingatkan Pilkades Jangan Sampai Pecah Belah Masyarakat
09 Juli 2026
Bupati Asmar Lepas Kontingen E-Sport Meranti, Targetkan Tembus Tiga Besar dan Lolos ke Tingkat Nasional
09 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
09 Juli 2026
Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang
08 Juli 2026
Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Atas Temuan Pada Dinas PUPR
08 Juli 2026
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut
08 Juli 2026
Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
08 Juli 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
08 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang
  • 2 Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Atas Temuan Pada Dinas PUPR
  • 3 Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut
  • 4 Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
  • 5 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
  • 6 Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan
  • 7 Melalui Edukasi di Sekolah, Polres Kepulauan Meranti Perkuat Benteng Pelajar Dari Ancaman Narkoba

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved